Dapat Pengaduan Soal Dana Bos dan Pungutan Liar, Barracuda Langsung Kirim Surat Ke Bupati

Ketua lembaga kajian hukum Barracuda Hadi Purwanto ST ,SH

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Lembaga kajian hukum Barracuda kali ini mendapat pengaduan dari dunia pendidikan. Seperti disampaikan Ketua Barracuda Hadi Purwanto ,SE, SH, pihaknya mendapatkan pengaduan dari Kepala sekolah SD dan SMP terkait pengelolaan dana BOS dan soal dugaan pungutan liar senilai 300 Ribu hingga 1 Juta Rupiah per lembaga Sekolah diwilayah Kabupaten Mojokerto.

Seperti disampaikan Hadi Purwanto bahwa dinas pendidikan yang menaungi lembaga pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD hingga SMP, telah mereset Email Kepala Sekolah untuk pembelanjaan dana BOS, dan passwordnya di ganti oleh staf Dinas Pendidikan sehingga Kepala Sekolah dalam pemanfaatan dan pembelanjaan dana BOS harus datang langsung ke Dinas Pendidikan.

“Sehingga patut diduga  penyedia barang pembelanjaan dana BOS diatur dan diarahkan untuk belanja disalah satu penyedia yang ditunjuk dinas. Informasi yang diterima harus terlebih dulu menemui salah satu staff Diknas berinisial RB” terang Hadi.

Dengan kejadian ini, selaku ketua Barracuda langsung ambil langkah untuk melakukan komunikasi dengan cara Audensi dengan Bupati dan instansi terkait.

Dengan nomor surat 174/BRI/HKM/III/2023
Barracuda sudah mengajukan permohonan Audensi (Surat Terbuka), dan bakal digelar pada 6 April 2023 di Pendopo Maja Tama Kabupaten Mojokerto,” jelasnya.

Sementara Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto Mujiati menyampaikan, sebenarnya belanja itu belum terjadi, semua itu sebagai bentuk pendampingan kami untuk mengedukasi kepada para Kepala Sekolah agar semua bisa dan tau bagaimana berbelanja melalui akun SIPLAH, agar akun belanja / password tidak diberikan pada sembarang orang, supaya tidak  disalahgunakan orang lain,” terang Mujiati

“BOS  juga belum cair di sekolah, Tim markas melihat di sistem arus kas keuangan rata-rata bulan mei, makanya sebelumnya transaksi mau kami edukasi dulu.

” Kami tidak pernah mengintervensi siapapun atau mengarahkan pembelanjaan barang, melalui SIPLAH merek bebas mau memilih penyedia mana saja,” pungkas Mujiati.(wo)