Daerah

Paripurna Tindaklanjut Rekomendasi DPRD Kota Mojokerto Atas LKPJ Walikota TA 2022

×

Paripurna Tindaklanjut Rekomendasi DPRD Kota Mojokerto Atas LKPJ Walikota TA 2022

Sebarkan artikel ini

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Sidang paripurna DPRD Kota Mojokerto, Rabu (5/4/2023) di ruang Rapat DPRD Kota Mojokerto, membahas tentang tindaklanjut rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atas Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Mojokerto Tahun 2022.

Dalam kesempatan ini Walikota Mojokerto Hj Ika Puspita Sari yang akrab disapa Ning Ita menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD atas rekomendasi yang disampaikan kepada kepala daerah.

Selanjutnya rekomendasi tersebut segera kami tindaklanjuti guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan kedepan dan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat Kota Mojokerto,” ungkap Ning Ita.

BACA JUGA :  Pemkab Gresik Resmikan Eskalator di Masjid Agung Maulana Malik Ibrahim untuk Permudah Akses Lansia

Sementara itu Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto berharap rekomendasi yang telah disampaikan atas LKPJ wali kota tahun anggaran 2022 dapat diterima dengan lapang dada demi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah di masa depan.

“Kami harap rekomendasi tersebut dapat diterima dengan lapang dada karena tiada maksud lain dari kami (DPRD) selain untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah di masa mendatang,” kata Sunarto.

Berdasarkan ketentuan pasal 69 ayat (1) dan pasal 71 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, serta pasal 1 ayat (2) dan pasal 19 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.

BACA JUGA :  Bromo Travel Mart di Probolinggo, Bakal di Serbu Pelaku Wisata Nusantara

Memerintahkan kepala daerah untuk menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ paling lambat tiga puluh hari setelah LKPJ diterima.( Wo/adv)