Daerah  

Protes Warga Sumberkembar Soal Pemakaman Keluarga Diponegoro Disinyalir Ada Penghasutan

kuasa hukum pemilik makam khusus di desa Sumberkembar Pacet, Ansorul Huda, SH, MH

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Mediasi ke 2 persoalan makam khusus keluarga Diponegoro yang berada di Desa Sumberkembar, Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto tetap berlanjut, namun mediasi kali ini dilakukan secara tertutup antara pemilik makam khusus, pihak Desa, Forkopimca, Kabag hukum Kabupaten Mojokerto Tatang, SH dan Bakesbang Kabupaten Mojokerto yang diwakili oleh saudara Roul, Rabu (14/6/2023).

Dari hasil mediasi secara tertutup ini, Kabag hukum Kabupaten Mojokerto Tatang Mahendra,SH, MH menyampaikan bahwa pemerintah daerah Kabupaten Mojokerto sudah mempunyai peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pemakaman.

Perda ini merupakan inisiatif Pemerintah Daerah, lantaran banyak persoalan yang terjadi tentang pemakaman, seperti yang pernah terjadi di Desa Ngares, Gedek, Mojokerto.

Dijelaskan Tatang ada 3 jenis makam, yang pertama adalah pemakaman umum yaitu pemakaman yang disediakan oleh Desa atau pemerintah, yang kedua pemakan bukan umum seperti yayasan, namun juga harus ada ijin, yang ketiga pemakaman khusus, yakni makam yang mempunyai histori kesejarahan namun juga harus ada ijin,” ungkap Tatang.

” Apabila nanti perijinan tidak terjadi, maka kami kembalikan ke pihak Desa, namun tetap mengedepankan unsur kemanusiaan,” imbuhnya.

Sementara Kepala Desa Sumberkembar mengatakan kepada puluhan warga Sumberkembar yang hadir dikantor Desa dan melakukan protes dengan adanya makam baru yang ada di desanya.

Kades Sumberkembar Suharto mengaku bahwa pihaknya hingga kini secara tertulis tidak pernah memberi ijin pemakaman baru, dalam waktu dekat pihaknya segera melakukan rapat bersama BPD hingga mendapatkan solusi yang terbaik,” katanya.

Ditempat yang sama pemilik makam khusus yakni Bu Fatimah yang dikuasakan kepada kuasa hukumnya Ansorul Huda, SH, MH menyampaikan bahwa hari ini dilakukan diskusi terbatas dengan Desa Sumberkembar dan Forkopimca Pacet.

Kenapa harus kita lakukan secara terbatas dan tidak melibatkan warga, biar suasana lebih kondusif dan tidak saling bantah,” katanya.

Ditambahkan Ansorul, seperti diketahui sebelumnya, awalnya tidak ada persoalan ketika dilakukan pemakaman, secara sosial tak ada satupun warga yang menolak, namun dalam perjalanan diduga ada oknum yang menghasut warga agar melakukan protes dengan adanya pemakaman keluarga Bu Fatimah.

Menurut Ansorul, bila tidak boleh dimakamkan ditempat itu, mestinya dari awal sudah komplain, tapi mengapa protes tidak dilakukan sejak awal,” imbuhnya.

Soal perda pemakaman khusus memang benar sudah diatur di Pemerintah Kabupaten Mojokerto, namun secara piranti Pemkab masih belum siap, ketika saya datang diperijinan, pihak Pemkab belum mempersiapkan form yang harus di isi, dan apa saja yang menjadi persyaratan untuk dipenuhi, itu semua belum disiapkan pihak Pemkab Mojokerto,” terang Ansorul.

Masih kata Ansorul, untuk selanjutnya masih ada diskusi lanjutan dengan pihak Desa, hasilnya kita tunggu apa yang dikehendaki warga, yang penting masyarakat tetap damai dan jangan ada lagi penghasutan, kita kan sama-sama orang NU” pungkas Ansorul ( Wo)