
Malang,Sekilasmedia.com Pihak Polsek Singosari Polres Malang melayangkan Klarifikasi atau Hak Jawab Berita pada salah satu media online, sehubungan dengan pemberitaan dengan judul ‘Tertangkap Curi Uang Rp 100 ribu, Bayar Tebusan Hingga Rp 13 Juta’ yang telah terbit pada Senin, 05 Juni 2023, lalu.
Menurut Kapolsek Singosari, Kompol Achmad Robial bahwa artikel yang dimuat oleh salah satu media online tersebut tidak memiliki nilai kebenaran atas keseluruhan isinya serta tidak didasarkan pada fakta-fakta yang sesungguhnya terjadi.
“Terlebih informasi perihal Tertangkap Curi Uang Rp 100 ribu, Bayar Tebusan Hingga Rp 13 Juta adalah tidak benar bersifat asumtif belaka secara sepihak, sehingga menyesatkan (informasi belum teruji dan tidak berimbang). Tentunya pemberitaan yang demikian telah membuat nama Institusi kami selaku pelayan masyarakat menjadi tercemar ataupun buruk” terangnya.
Bahwa adapun fakta hukum yang sesungguhnya terjadi bahwa permasalahan tersebut sudah diselesaikan secara Restorative Justice (RJ) dan korban sudah mendapatkan ganti rugi sehingga memenuhi rasa keadilan bagi kedua belah pihak.
“Bahwa terkait Sepeda Motor milik terduga pelaku yang ditahan sebagai jaminan itu tidak benar, fakta sebenarnya adalah bahwa sepeda motor tersebut diserahkan setelah pemilik melengkapi atau menunjukkan surat kepemilikan kendaraan yang sah” katanya.
Kapolsek juga menegaskan juga bahwa penyidik tidak pernah meminta atau memberikan isyarat meminta sesuatu dan/atau imbalan serta keluarga dan/atau terduga pelaku juga tidak pernah memberikan sesuatu dan/atau menjanjikan imbalan dalam bentuk apapun atas perkara tersebut.
“Bahwa kami meminta agar media yang bersangkutan agar meminta maaf secara terbuka sekaligus mencabut dan/atau meralat artikel berita baik di media online dengan headline ‘Tertangkap Curi Uang Rp 100 ribu, Bayar Tebusan Hingga Rp 13 Juta’ yang menyesatkan dengan sumber berita sepihak dalam jangka waktu 3×24 jam sejak tertanggal surat ini. Hal tersebut kiranya perlu menjadi perhatian Bapak dan tim Restorasihukum.com untuk meneguhkan makna pers itu sendiri sebagai terdapat pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), dan peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/ III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (Kode Etik Jurnalistik) Pasal 3 ayat (1) UU Pers dan Pasal 1, 2, 3, 10 Kode Etik Jurnalistik” tegasnya. (BAS)





