Sidoarjo Sekilasmedia.com-Aneh aneh saja kelakuan pemuda yang satu ini Adalah R.M.F (21 tahun) warga desa Sumput Sidoarjo harus berurusan dengan hukum karena melakukan pencurian dengan disertai kekerasan dan penganiayaan.
Kapolresta Sidoarjo Kombes pol Kusumo Bahyu Bintoro, Menjelaskan Peristiwa ini bermula ketika R.M.F berkeinginan menyalurkan nafsu birahinya dengan memboking perempuan melalui akun mi chat, perempuan tersebut adalah S.A (25 tahun) asal Cianjur Jawa Barat.
Setelah disepakati harga boking, selanjutnya pada pukul 19.30 WIB mereka menuju hotel Delta Mayang di Jl. Diponegoro 53 kamar nomer 221 untuk melampiaskan nafsu birahinya.
Selesai berkencan bukannya membayar, R.M.F malah mempunyai niat jahat untuk mengambil Handphone serta uang milik korban ketika korban berada di kamar mandi
Namun apes, ulah pelaku diketahui korban dan bukannya meminta maaf malah pelaku mendekap dan menyayat leher korban dengan pisau kemudian pelaku meninggalkan korban sendirian di kamar hotel.
Selanjutnya pada jam 21.30 WIB pelaku kembali lagi ke kamar hotel untuk mengambil kartu ATM yang ketinggalan dikamar hotel.
Rupanya untung tak dapat diraih malang tak dapat ditolak, tadinya sudah apes kepergok korban saat mencuri, malah dikamar sudah ada teman korban menemani. Akhirnya korban meminta bantuan untuk meringkus R.M.F dan diserahkan ke Pihak Yang Berwajib.
Menurut Kapoltesta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Kasatreskrim Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo pada Press Release di Mapolresta Sidoarjo, bahwa untuk Persangkaan Pasal, yakni Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian yang disertai dengan kekerasan dengan ancaman penjara 9 tahun, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan. (sud)




