
Gresik, Sekilasmedia.com – Satresnarkoba Polres Gresik kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di daerah hukum Polres Gresik, Selasa (13/6/2023) kemarin.
Pelaku bernama RDK (25 th) alamat Dusun Bareng RT 04 RW 02 Desa Banter Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka serbuk kristal warna putih diduga sabu seberat 0,88 gram.
Kasat Narkoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisna mengatakan kronologi budak sabu itu ditangkap bermula ketika Polisi mendapat laporan masyarakat. Tentang adanya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Benjeng, langsung bergerak menuju kediaman RDK di Dusun Medangan RT 06 RW 02 Desa Metatu Kecamatan Benjeng – Gresik pukul 20.15 WIB.
” Pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku didapati menguasai barang bukti berupa satu bungkus bekas rokok yang didalamnya berisi satu plastic klip yang berisi Kristal warna putih di duga narkotika jenis shabu dengan berat timbang bruto ± 0,88 Gram,” ujar Tatak Sutrisna, Kamis (15/6/2023).
Namun saat dilakukan penggeledahan polisi mengamankan barang bukti lainnya satu lembar tissue, satu Scrop dari Potongan sedotan, satu buah handphone yang biasa digunakan transaksi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku RDK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan terus mengembangkan kasus tersebut,” pungkasnya. (rud)





