Mojokerto,Sekilasmedia.com-Berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap/inkrah, Kejaksaaan Negeri ( Kejari ) kota Mojokerto telah memusnahkan berbagai macam barang haram, dihalaman Kejari Kota Mojokerto, Selasa ( 29/8/2023).
Adapun jenis barang narkoba yang dimusnahkan kali ini terdiri dari jenis pil double L dan sabu-sabu, namun terlihat yang lebih menonjol adalah farmasi atau jamu- jamuan dari berbagai jenis dan merk yang dominan sebagai obat kuat bagi kaum lelaki.
Kejari Kota Mojokerto Bobby Ruswin menyampaikan, dari rincian Narkotika tersebut dengan total jumlah sabu-sabu sebanyak 3,88 gram,Pil Double L sebanyak 111.700 butir, Jamu sebanyak 22.641 buah dari berbagai jenis dan merk. Adapun barang yang dimusnahkan kali ini terdiri dari 7 perkara.
” Ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Kajari Kota Mojokerto, dan ini merupakan kegiatan yang ke dua kalinya di Tahun 2023,” terangnya.
Lebih lanjut disampaikan, barang bukti yang dimusnahkan selain dari Polresta Mojokerto juga ada yang dari Polda Jawa Timur. Untuk jamu- jamuan selain barangnya palsu, juga ada barang yang dalam penjualannya tidak berijin,” tandasnya.
Masih Kata Robby, kegiatan pemusnahan barang bukti pada kali ini dengan cara direndam, dibakar dan ditanam. “Pihak kami tidak mau menyimpan barang bukti terlalu lama, sebab takut disalah gunakan,” ujarnya.
Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti diantaranya Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Badan Narkotika Nasional, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB, Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara serta dari pemerintah kota Mojokerto yang diwakili oleh Dinas Kesehatan Pemkot Mojokerto,” pungkas Robby. ( Wo)