
Denpasar ,Sekilasmedia.com-Gara gara nemu HP tidak mau mengembalikan, malah berniat menguasai, seorang pengemudi ojek online (ojol) I Nengah Juliana (34) ditangkap polisi.
Pelaku yang tinggal di Jalan Ketrangan Gang IV No 1, Denpasar itu diganjar Pasal 362 dan mendekam di sel tahanan Polsek Denpasar Timur.
Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Nyoman Darsana, Sabtu (12/8) membenarkan penangkapan tersebut. Kronologisnya diawali dari korban seorang perawat bernama Gusti Ayu Dwi Inrayan (25), berpergian melintasi Jalan Trengguli, Gang IV No 19, Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Timur, menuju rumah temannya.
Kala itu korban asal Banjar Ambengan, Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar ini menaruh HP Oppo Reno 6 miliknya disaku baju. Sampainya di tempat tujuan dan hendak mau diambil ternyata HP tidak ada.
Sempat panik dan berusaha mencari di sekitaran TKP tapi tidak ditemukan. Kemudian mencoba menghubungi nomor di HP nya meski aktif namun tidak diangkat. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 4,8 juta dan melapor ke polisi.
Menindaklanjuti laporan, tim Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur, dipimpin Kanit Iptu Made Galih Artawiguna didampingi Panit Ipda Nyoman Pandu bergegas melakukan penyelidikan. Hasilnya identitas dan ciri ciri pelaku dikantongi, kemudian ditangkap berikut barang bukti HP.
“Saat dicocokkan HP dan Imenya ternyata sesuai laporan. Pelaku dan bb HP kemudian dibawa ke Mapolsek Denpasar Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol Darsana.
Awalnya pelaku ini mengelak dan ngotot kalau hp itu dia dapatkan dengan cara membeli dari teman seprofesinya di Jalan Hayam Wuruk, Denpasar. Namun setelah diinterogasi lebih dalam akhirnya pelaku mengaku mendapatkan HP di TKP. Selanjutnya HP itu diinstal karena dilihat ada tutorialnya di google.
“Kalau pengakuan pelaku baru pertama kali melakukan, namun kami masih mendalami keterangannya. Saat ini statusnya sudah tersangka,” tutupnya. SN.





