
Denpasar,Sekilasmedia.com -Pengurus kebersihan swakelola di Kelurahan Padangsambian, Denpasar Barat, mempertanyakan biaya Rp 10 ribu yang dikenakan pada masing masing kendaraan roda tiga atau mobil kecil (moci) pengangkut sampah, saat membawa sampah ke Unit TPS 3R, Padangsambian.
Pasalnya, sejak tarikan itu disahkan per 1 April 2023 lalu, Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (Bupda) Padangsambian belum bisa memberikan pelayanan maksimal. Sehingga, banyak kubikan sampah hasil rumah tangga tidak lancar pengiriman dan numpuk di bak moci.
Bendesa Adat Padangsambian, I Made Sumawa membenarkan hal tersebut. Dikatakan, meski terdapat kendala namun penanganan sampah di wilayahnya berjalan lancar sesuai aturan.
“Saya minta masyarakat jangan grasa grusu, mari jaga kebersihan di wilayah kita, walaupun lambat sampah itu pasti diangkut,” ungkapnya.
Terhadap biaya tambahan pada moci sudah ada Pararem dan itu sudah disepakati bersama. Bahkan setiap bulannya swakelola menarik iuran sampah kepada warga sebesar Rp 30 ribu. Dimana besaran itu dibagi untuk Ups Banjar 3 ribu, Ups 2 ribu dan sisanya 25 ribu swakelola.
“Saya setuju, karena uang yang masuk ke Banjar bisa digunakan untuk kegiatan upacara di pura dan desa, sehingga tidak lagi membebani masyarakat,” ungkapnya.
Terpisah dikonfirmasi, Manggala Bupda Padangsambian, Anak Agung Putu Mahendra Putra, tidak menampik dengan penarikan biaya tambahan dari 5 ribu menjadi 10 ribu untuk satu kali moci masuk ke TPS 3R.
Menurut pria yang akrab disapa Jik Marhaen itu, sebelum dilakukan pihaknya bersama Ups Desa Adat dan swakelola telah duduk bersama membahas kenaikan tarif masuk untuk moci. Bahkan keputusan itu didasari Awig Awig dan Pararem Desa Adat Padangsambian, No 2 tahun 2021 tentang Baga Utsaha Padruwen Desa Adat.
“Kami mengikuti aturan. Dari 22 Banjar ada 23 pihak swakelola yang menangani sampah. Yang mana saat diundang semuanya setuju menandatangani berita acara kenaikan karcis masuk TPS 3R dari 5 ribu menjadi 10 ribu,” terang Jik Marhaen di Denpasar Jumat (18/8).
Berdasarkan hasil berita acara rapat unit pengelolaan sampah dengan swakelola mandiri pada 12 Maret 2023, dihadiri oleh prajuru Bupda, pengawas Bupda, kepala Ups, swakelola mandiri yang bekerja di Wewidangan desa adat Padangsambian disepakati, bahwa kenaikan harga karcis masuk TPS 3R dari 5 ribu menjadi 10 ribu, berlaku mulai 1 April 2023 dan karcis masuk di ganti dengan program E-Retribusi.
“Kami selaku pengelola unit TPS 3R Padangsambian juga punya aturan. Jika moci masuk kesini bayar 10 ribu,” tegasnya.
Meski begitu untuk pengiriman sampah menggunakan moci diakuinya belum maksimal. Hal itu terkendala tumpukan sampah di TPS 3R yang tidak terangkut dan membludak, disebabkan di TPA macet karena ada kerusakan alat.
“Kami minta maaf karena residu yang ada di TPS 3R membludak akibatnya moci tidak bisa buang sampah secara maksimal,” tutupnya. SN.






