Sidoarjo,Sekilasmedia.com
Pengelapan mobil Diamankan tim Reskrim Polresta sidoarjo. kejadian berawal Pada tanggal 25 Juli 2023 SPKT Polresta Sidoarjo telah menerima laporan dari Sdr. R.H. terkait dengan dugaan adanya peristiwa penipuan dan atau penggelapan dengan objek perkara 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Luxio Daihatsu luxio warna abu-abu metalik Nopol : W 1262 NJ dengan terlapor Sdr. H.P. serta pihak yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan kendaraan tersebut yaitu Sdr. L.T.W., Sdr. F.A Alias H. dan Sdr. S. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Penyidik Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi serta pengumbulan bukti surat hingga akhirnya Penyidik menetapkan. 4 (empat) orang sebagai Tersangka..
Menurut keterangan kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro. Pada tanggal 10 Juli 2023 Sdr. H.P. melakukan sewa kendaraan mobil Daihatsu luxio warna abu-abu metalik Nopol : W 1262 NJ pada rental ZAIN TRANS milik korban sdr. R.H. dengan perjanjian selama 7 (tujuh) hari dan saat itu diberikan uang muka Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Setelah kendaraan dalam penguasaan Sdr. H.P., ternyata dirinya membutuhkan uang untuk kepentingan pribadinya, selanjutnya menyuruh Sdr. L.T.W. untuk mencari orang dapat menerima gadai mobil tersebut sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah). Pada tanggal 11 Juli 2023 Sdr. L.T.W. menemui Sdr. F.A Alias H. dan Sdr. S. Dengan tujuan untuk mencari orang yang dapat menerima gadai kendaraan tersebut. Kemudian Sdr. H.P. dan Sdr. L.T.W. menemui Sdr. S. Untuk menunjukan / memperlihatkan berupa mobil Daihatsu luxio Nopol W 1262 NJ, selanjutnya Sdr. S. Menghubungi Sdr. M (DPO) terkait dengan rencana gadai mobil tersebut, dan saat itu Sdr. M (DPO) bersedia menerima gadai mobil tersebut dengan kesepakatan seharga Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dengan potongan di awal 10 %. Dari transaksi tersebut Sdr. H.P. menerima uang yang ditransfer dari Sdr. M (DPO) sebesar Rp 22. 500.000 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah.
Setelah kendaraan tersebut berhasil dijaminkan/digadaikan, selanjutnyan Sdr. H.P. memberikan uang kepada Sdr. L.T.W. sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah). Sedangkan untuk Sdr. F.A Alias H.dan Sdr. S masing – masing menerima dari Sdr. H.P. Rp. 125.000 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan juga masing-masing Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari Sdr. M (DPO). Bahwa selain perkara tersebut terdapat 2 (dua) Laporan Polisi lain yang juga melaporkan Sdr. H.P. terkait perkara penipuan/penggelapan,
Kejadian tanggal 28 September 2022 dengan objek perkara 1 (satu) Toyota Kijang Innova Nopol : W-1283-VI, saat itu Sdr. H.P. meminjam BPKB mobil tersebut untuk dijaminkan dan uangnya untuk kegiatan usaha, namun ternyata angsutran tidak dibayar, sehingga kendaraan ditarik oleh leasing, kemudian pelaku menebus mobil dan menjual kepada orang lain tanpa seijin dari pemilik awal kendaraan tersebut. – Kejadian tanggal 21 Juni 2023 dengan objek Mobil Pick Up Daihatsu Grand Max, saat itu pelaku Sdr. H.P. menyewa mobil pick up selama 1 (satu) bulan, namun ternyata sampai saat ini kendaraan tidak dikembalikan dan diduga kendaraan telah dialihkan kepada pihak lain. Untuk kepentingan pemeriksaan, Penyidik telah melakukan penahanan terhadap para tersangka dilakukan penahnan di Rutan Polresta Sidoarjo.
“Sebagai barang bukti adalah sebagai berikut : a. 1 (satu) Unit Daihatsu Luxio warna abu2 metalik Nopol W-1267-NJ (disita dari Tsk S) b. Form perjanjian sewa menyewa ZAIN TRAIN, tgl 09 Juli 2023 (disita dari Pelapor) c. BPKB Daihatsu Luxio Nopol W-1267-NJ (disita dari Pelapor) d. 1 (satu) unit Handphone merk Tecno warna biru (disita dari Tsk H.P) e. 1 (satu) buah Handphone Samsung A13 warna hitam ” pungkanya (sud)