Daerah

Sidang PMH di PN Balige: Dua Saksi Tergugat Ungkap Sejarah Rumah Sengketa di Tuk-Tuk Siadong

×

Sidang PMH di PN Balige: Dua Saksi Tergugat Ungkap Sejarah Rumah Sengketa di Tuk-Tuk Siadong

Sebarkan artikel ini
Sidang PMH di PN Balige: Dua Saksi Tergugat Sampaikan Keterangan Terkait Rumah Sengketa, sekilasmedia.com, Arif

Sumatra Utara,Sekilasmedia.com-Sidang PMH rumah sengketa di Tuk-Tuk Siadong memasuki babak pembuktian. PN Balige menghadirkan dua saksi dari pihak tergugat, Jhonpiter Ambarita dan Rudianto Ambarita.

Keduanya dimintai keterangan terkait sejarah rumah dan status penguasaan objek perkara.

*Saksi Jhonpiter: Rumah Dibangun 1993, Rolly Tempati 1996-1998*
Jhonpiter Ambarita mengaku mendapat cerita dari orang tuanya bahwa rumah objek sengketa dibangun Bismar Ambarita sekitar 1993-1994. Ia menyebut Rolly Ambarita menempati rumah itu pada 1996-1998.

Namun saat dicecar kuasa hukum penggugat soal bagaimana tergugat pertama kali masuk dan menguasai rumah, Jhonpiter mengaku tidak tahu pasti.

Ia memaparkan riwayatnya: tinggal di Ambarita hingga 1998, lalu merantau ke Jakarta untuk kuliah, dan kembali menetap di Ambarita pada 2012.

Menariknya, Jhonpiter membenarkan tanah sengketa sama dengan objek perkara Nomor 28 terdahulu antara Lamhot dkk vs Jonter.

Dalam perkara itu ia jadi saksi penggugat. Ia juga menjelaskan bahwa penggugat, tergugat, dan turut tergugat saat ini dulunya bersama-sama jadi penggugat di perkara Nomor 28 untuk melawan abang kandung mereka.

BACA JUGA :  Pemkot Mojokerto Bersihkan dan Percantik Bekas Sumur Bor Air Hangat, Ciptakan Ruang Publik yang Lebih Aman

Soal warisan, Jhonpiter menyebut Penginapan Marroan dan objek lain adalah harta Bismar Ambarita. Pembagiannya sudah dituang dalam akta wasiat notaris dari ibu kandung para pihak. Tapi rumah sengketa dan satu bangunan bekas tempat almarhum kakak kandung para pihak tidak termasuk dalam akta wasiat tersebut.

Ia juga mengaku tidak tahu soal acara adat besar di Sosor Ambarita 1997 karena saat itu tidak di lokasi.

*Saksi Rudianto: Bantu Bangun, Tak Ada Hibah di Acara Tardidi 1997*
Rudianto Ambarita yang hadir sebagai saksi kedua mengaku jadi kenek tukang saat rumah dibangun Bismar Ambarita. Ia menegaskan Clara Ambarita tidak terlibat karena masih kuliah di Medan.

Rudianto menyebut tergugat hadir di acara keluarga 1997. Awalnya ia menyebut itu acara tardidi atau baptis anak. Tapi saat ditanya penegasan, ia sempat menoleh ke kuasa hukum tergugat. Reaksi spontan itu membuat ruang sidang gaduh.

Ketua Majelis Hakim langsung menenangkan dan mengingatkan saksi agar konsisten serta tidak terpengaruh arahan pihak mana pun.

BACA JUGA :  Pelatihan Teknis Pelaporan Indikator Kinerja Prosn Pada Aplikasi E-Monev Bappenas

Rudianto tetap pada keterangannya: acara 1997 itu tardidi dan cuci papan anak pertama penggugat. “Selama acara adat itu tidak pernah ada pembahasan, musyawarah, penyerahan, maupun hibah rumah ini ke Rolly Ambarita, baik lisan maupun tertulis,” tegasnya.

Ia menyebut orang pertama yang menempati rumah adalah penggugat, atas suruhan almarhum orang tua. Tapi ia tidak tahu kapan dan bagaimana tergugat masuk serta menguasai rumah.

Soal uang batu demban, Rudianto mengaku tidak tahu nominalnya, hanya ingat balasan batu demban saat itu sekitar Rp5.000. Ia juga menyebut lurah setempat dan keluarga besar mertua penggugat hadir di acara adat itu.

*Debat Sengit, Sidang Ditunda 24 Juni*
Keterangan kedua saksi memicu perdebatan. Kuasa hukum penggugat dan pihak turut tergugat membantah sejumlah poin yang dianggap tidak sesuai fakta lapangan.

Ketua Majelis Hakim meminta semua pihak menahan diri dan menyampaikan keberatan pada tahap kesimpulan akhir. Majelis mencatat seluruh keterangan dan keberatan sebagai bahan pembuktian.

Sidang ditunda dan dilanjutkan Rabu (24/6/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari pihak tergugat.