Daerah

Diduga Intimidasi Peras PKL Tidar, Ketua Paguyuban Angkot Jalur-AT Dilaporkan Ke Polresta Makota

×

Diduga Intimidasi Peras PKL Tidar, Ketua Paguyuban Angkot Jalur-AT Dilaporkan Ke Polresta Makota

Sebarkan artikel ini

Malang,Sekilasmedia.com – Oknum Ketua paguyuban jalur AT resmi di laporkan Pedagang Tidar ke Polresta Malang kota melakukan pemerasan. Jum’at (15/09/2023) siang.

Kedatangan pedagang kaki lima (PKL) Tidar ke Polresta Malang kota didampingi kuasa hukum Yiyesta Ndaru Abadi, SH,MH guna membuat laporan resmi atas dugaan pemerasan yang di lakukan oknum ketua paguyuban angkot jalur AT yang semakin meresahkan PKL Tidar.

Joko (52) salah satu pedagang yang menempati lapak di bekas pangkalan AT Tidar, Kecamatan Sukun, Kota Malang, mengatakan kepada sekilasmedia.com bahwa dirinya didampingi Kuasa hukum dan rekan-rekan PKL Tidar secara resmi melaporkan “S” oknum Ketua Paguyuban Angkot Jalur AT, karena melakukan pemerasan berupa tarikan uang sewa lahan yang ditempati oleh para PKL dengan nilai bervariasi yang patut diduga oknum “S”melakukan klaim sepihak karena tidak memiliki surat kepemilikan tanah lahan yang ditempati PKL Tidar.

“Kita datang kesini untuk melaporkan S Ketua Paguyuban Angkot Jalur AT. Harapan saya dengan pelaporan ini, pelaku segera diproses hukum,” singkat Joko.

BACA JUGA :  Bupati Ikfina Pimpin RUPSLB Bank Majatama Angkat Dan Sahkan Direktur Baru

Sementara itu ditempat yang sama, Yiyesta Ndaru Abadi, SH,MH selaku kuasa hukum PKL menerangkan bahwa bahwa apa yang dilakukan oleh oknum ketua Paguyuban angkot jalur AT yang melakukan pungutan ke PKL dan di sebut sewa tidak memiliki dasar hukum, karena yang bersangkutan bukan pemilik lahan maupun perwakilan dari pemerintah jadi yang dilakukan “S” secara hukum ilegal.

“Secara hukum ilegal, karena menurut informasi yang kita terima, pihak penarik ini bukan pemilik lahan maupun dari pemerintah. Jadi jelas penarikan iuran atau sewa ini ilegal menurut hukum,” terangnya.

Lebih lanjut pria yang akrab di sapa Yesta menyampaikan apa yang di lakukan “S” membuat Joko dan para PKL Tidar merasa terintimidasi dan diperas, karena dipaksa membayar sewa lahan serta iuran yang tidak jelas.

“Setelah pelaporan ini, semoga nanti secepatnya dilakukan pemanggilan terhadap pihak terlapor agar segera diproses sesuai hukum,” tegas Yesta.

BACA JUGA :  Selesai Dibentuk, Pengurus SBH Puskesmas Sumber Dikukuhkan

Sementara itu, Johan yang turut mendampingi laporan PKL Tidar mengungkapkan jika selama ini pihak paguyuban angkot AT ketika menarik iuran selalu datang beramai-ramai yang membuat PKL sangat terintimidasi saat bekerja.

“Saat menarik Pungutan dan tarikan sewa, mereka selalu beramai-ramai, yang membuat PKL resah dan merasa terintimidasi,” ungkap Johan.

“Untuk Pungutan dan Sewa yang ditarik ke PKL besarannya berbeda-beda, mulai 2 juta hingga 11 juta rupiah per tahun,” jelasnya

“Mereka pihak Paguyuban Angkutan jalur AT telah mengingkari hasil kesepakatan saat hearing dengan DPRD, Sehingga membuat para PKL geram dan jengkel sehingga menempuh jalur hukum” ujarnya

Dirinya menjelaskan bahwa dari hasil hearing dengan DPRD, pihak angkot di arahkan ke Dinas Perhubungan, sedangkan para PKL ke DPRD Kota Malang.

“Jadi mereka tidak mempunyai landasan hukum yang jelas terkait pungutan atau sewa ini, mereka hanya berpegangan pada masa lalu tanpa ada legalitas yang jelas.” pungkas Johan (Tyo)