Daerah

Selesaikan Pemanfaatan Kawasan Hutan yang Tidak Prosedural, Perhutani KPH Blitar Lakukan Kerjasama dengan LMDH/KTH

×

Selesaikan Pemanfaatan Kawasan Hutan yang Tidak Prosedural, Perhutani KPH Blitar Lakukan Kerjasama dengan LMDH/KTH

Sebarkan artikel ini

Blitar, Sekilasmedia.com-Perhutani KPH Blitar melaksanakan pembahasan dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) penyelesaian pemanfaatan kawasan hutan yang tidak prosedural dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) atau Kelompok Tani Hutan (KTH) di tempat wisata Pinggir Kali Kelurahan Kembangarum, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar. Rabu (13/9/2023).

 

Pembahasan dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) penyelesaian pemanfaatan kawasan hutan ini untuk LMDH atau KTH Wilayah

Kecamatan Sutojayan, Wonotirto, dan Panggungrejo.

BACA JUGA :  Kapolresta Mojokerto Pimpin Pengetatan PPKM Darurat di Exit Tol, Dini Hari

 

Administratur Perum Perhutani KPH Blitar, Muklisin mengatakan untuk penandatangan perjanjian hari ini adalah untuk wilayah Lodoyo Barat dan Timur.

 

“Hari ini kami melakukan pembahasan dan penandatanganan PKS dengan LMDH/KTH di wilayah Lodoyo Barat dan Timur, itu meliputi Kecamatan Sutojayan, Wonotirto, dan Panggungrejo. Setelah ini, akan dilanjutkan ke wilayah-wilayah lain seperti Kecamatan Kesamben, Wates, dan sebagainya,” katanya.

 

Dalam perjanjian kerjasama ini ditekankan bahwa harus adanya pengembalian fungsi hutan lindung.

 

“Setelah panen terakhir ini, hutan lindung harus dikembalikan fungsinya, ditanami tanaman pokok kehutanan, seperti tanaman buah berkayu bisa pohon alpukat, durian, nangka, dan lainnya,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Perwali Nomor 55 Tahun 2020 Didukung Polresta Mojokerto

 

Sementara Kepala Seksi Intelijen Kejari Blitar Prabowo Saputro mengatakan pihaknya sejak awal bekerja sama dengan Perhutani dalam upaya pelestarian hutan di Kabupaten Blitar mengungkapkan, pihaknya akan selalu mengawal dan mendampingi Perhutani dalam melakukan penataan pengelolaan hutan di Kabupaten Blitar.

Kegiatan ini dihadiri Perbankan Nasional, Koperasi Jawa timur, pabrik gula sejatim, Kejaksaan, Kepolisian, perwakilan Perhutani Jawatimur dan LMDH. ( Dadang )