
Mojokerto,Sekilasmedia.com-Merasa beda perguruan, 6 tersangka lakukan penghadangan dan penganiayaan terhadap satu korban diwilayah Mlirip Jetis, Mojokerto, pada 30 Oktober 2023.
Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Supriyono dalam pers rilisnya menjelaskan, awalnya ada salah satu perguruan silat yang melakukan arak-arakan dimulai dari wilayah Mojosari, kabupaten Mojokerto.
Tepatnya jam 01.00 rombongan arak-arakan tersebut menuju jalan raya Mlirip kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Pada saat itulah salah satu dari rombongan dihadang oleh sekelompok pemuda, sontak terjadi pengeroyokan dan pemukulan.
” Korban DW (19) asal Driyorejo Gresik, dipukul dan dikeroyok sampai mengalami luka dibagian tangan dan kepala,” ungkap Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Supriyono, Selasa (31/10/2023).
Dengan kejadian tersebut, Polres Mojokerto membentuk tim untuk mengungkap siapa pelakunya. Alhasil petugas Satreskrim Polresta Mojokerto berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti yang diduga dibuat melakukan penganiayaan.
Berhasil 6 tersangka diamankan yang terdiri dari 4 pelaku pelajar, dan 2 pelaku dewasa MH (17) asal Sukorame, Jetis Mojokerto dan WL ( 25) asal tangunan, Puri, Mojokerto.
Barang bukti yang sudah diamankan diantaranya 4 sepeda motor, 14 buah pecahan batu, 3 buah HP, dan 1 buah alat pemukul mirip dengan palu.
Atas perbuatan tersangka bakal dijerat pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun.(SM)











