Malang,sekilasmedia.com – Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Badan Anggaran menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna DPRD Kota Malang. Kamis (2/11).
Dimana pembahasan Badan Anggaran ini dimaksudkan sebagai laporan atas pelaksanaan tugas dari Badan Anggaran, sebagaimana
diatur dalam ketentuan pada Pasal 54 huruf e, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, bahwa salah satu tugas dan wewenang Badan Anggaran adalah melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang disampaikan oleh Kepala Daerah.
Dalam sambutannya Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, SE, MM, sedangkan tujuan dari penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran ini adalah untuk memberikan bahan pertimbangan bagi DPRD Kota Malang dalam pengambilan keputusan guna Persetujuan Bersama terhadap Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 yang telah diajukan oleh Pemerintah Kota Malang.
“Dari rangkaian pembahasan yang telah dilakukan, baik melalui pembahasan internal DPRD Kota Malang dan ditindaklanjuti dengan pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD Kota Malang dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota” Kata Ketua DPRD Kota Malang.
Menurutnya dapat dilaporkan bahwa seluruh pertanyaan, usul dan saran yang disampaikan oleh Badan Anggaran DPRD Kota Malang telah mendapatkan jawaban atau tanggapan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Malang, baik secara lisan maupun tertulis.
“Bahwa Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2024 secara materi dapat dilanjutkan pembahasannya oleh DPRD Kota Malang pada tahap berikutnya” terangnya.
Melalui Ketua DPRD Kota Malang, Pimpinan Badan Anggaran DPRD Kota Malang menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada seluruh Anggota DPRD Kota Malang,
baik yang tergabung dalam Komisi maupun Badan Anggaran, serta kepada segenap Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Malang, atas sinergi dan
koordinasi yang terbangun dengan baik selama pembahasan, sehingga pembahasan terhadap Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran
2024 dapat terselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Demikian Pendapat Badan Anggaran DPRD Kota Malang yang dapat disampaikan, untuk dapatnya menjadi bahan pertimbangan bagi DPRD Kota Malang dalam pengambilan keputusan terhadap Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2024” tuasnya.
Dalam kesempatan tersebut dihadiri oleh Pj Walikota Malang, Wahyu Hidayat, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika dan Anggota DPRD Kota Malang, Sekretaris Daerah Kota Malang, Staf Ahli, Asisten, Kepala Perangkat Daerah dan BUMD Pemerintah Kota Malang, (BAS – ADV)






