Malang, sekilasmedia.com – Bantuan mesin inject plastik dari Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Malang dikuasai secara sepihak oleh oknum ketua Pokmas Prabasari kelurahan Bandungrejosari kecamatan Sukun kota Malang memunculkan polemik berkepanjangan. Selasa (31/10/2023).
Ngototnya oknum ketua pokmas Prabasari menguasai mesin inject plastik bantuan Diskoperindag diduga ada intervensi dan kepentingan kelompok tertentu karena meskipun sudah berkali-kali dilakukan mediasi masih belum ada tindakan tegas dari instansi terkait.
Eddie Ketua LPMK Kelurahan Bandungrejosari saat di temui awak media menyampaikan bahwa bantuan mesin inject plastik yang dipermasalahkan warga senilai 800 juta ditambah mesin kraser 2, bor duduk 2, mesin lining pengencangan senar 1 dan rool pipa 1 dengan total senilai Rp. 1.150 miliar
” Mesin inject plastik tersebut adalah hasil dari permohonan bantuan yang di lakukan oleh LPMK Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun Kota Malang,” terang Eddie.
Eddie menjelaskan awal terjadi perselisihan dikarenakan bantuan mesin yang telah di acc oleh Diskoperindag Kota Malang akhirnya dikirim ke lokasi Kelurahan Bandungrejosari.
Saat itu pihak LPMK kesulitan menaruh penempatan mesin bantuan tersebut, dan untuk sementara waktu mesin inject ditempatkan di rumah AJ yang saat itu ditunjuk sebagai ketua Pokmas Prabasari.
Namun hingga saat akan dilakukan pemindahan mesin bantuan Diskoperindag, AJ menolak dipindahkan meskipun sudah ada kesepakatan bersama yang difasilitasi oleh Kecamatan Sukun dan Diskoperindag kota Malang.
“Dulu itu pas mesin datang kita gak ada tempat kemudian teman-teman sepakat di taruh di rumah AJ tapi hanya sementara lho mas ,” ungkapnya
Lebih lanjut Eddie mengungkapkan bahwa saat ini untuk penempatan mesin inject plastik sudah tersedia yaitu di TPS3R dan sebelumnya juga sudah dilakukan survey lokasi oleh pokmas.
Perselisihan kembali memanas karena Aji menolak memindahkan mesin Inject Plastik dengan dalih mau memindahkan apabila Eko Sri Yuliadi Kadis Diskoperindag Kota Malang yang memindahkan.
“Padahal mediasi telah dilakukan oleh semua pihak dan menyebutkan pada tanggal 13 juni 2023 dan tanggal 18 juli 2023 telah dilakukan mediasi di Kantor kecamatan Sukun dan dihasilkan kesepakan bersama serta Surat Pernyataan yang berbunyi bahwa semua mendukung hasil kesepakatan pada tanggal 18 juli 2023 adalah yang terakhir” ungkapnya.
Eddie mengatakan mediasi saat itu dihadiri anggota Pokmas Prabasari, ketua RT 01 RW 03, ketua RW 03 Bandungrejosari, ketua LPMK Kelurahan Bandungrejosari, Ketua BKM kelurahan Bandungrejosari, TPS3R Kelurahan Bandungrejosari.
“Sesuai rapat bersama pihak kelurahan, dan Kecamatan Sukun hingga terakhir rapat dengan Diskoperindag Kota Malang, telah disepakati mesin tersebut akan segera dipindah ke tempat yang sudah disediakan,” kata Eddie.
Dirinya menambahkan, bahwa sesuai kesepakatan pertama pada tanggal 13 Juni 2023 dan kedua tanggal 18 Juli 2023 di kantor Kecamatan Sukun, seharusnya mesin tersebut harus dipindah paling lambat tanggal 26 Juli 2023.
“Tapi kenyataanya kesepakatan itu tidak di laksanakan sampai hari in. Dan kita meminta ketegasan Kepala Diskoperindag agar segera memindahkan mesin Inject tersebut sesuai kesepakatan,” pungkasnya.
Sementara, Kadis Diskoperindag Kota Malang saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp terkait persoalan tersebut, hingga berita ini ditayangkan masih belum ada jawaban. (Tyo)






