Daerah

Pasca Tutup Toko Miras, Pemkab Jember Berencana Merevisi Perda terkait Peredaran Miras

×

Pasca Tutup Toko Miras, Pemkab Jember Berencana Merevisi Perda terkait Peredaran Miras

Sebarkan artikel ini
Isnaini Dwi Susanti, Kadis DMPTSP). (Foto pemkab jember)

 

Jember sekilasmedia.com– Pasca penutupan toko yang menjual minuman beralkohol di Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang pada Selasa 10 Agustus 2026 lalu, Pemerintah Kabupaten Jember tengah berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) terkait peredaran miras.

Pasalnya, saat ini ada aturan terbaru terkait pengendalian peredaran miras, khususnya golongan A yang harus dikeluarkan izin oleh Pemda.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Jember, Isnaini Dwi Susanti mengatakan, bahwa penutupan toko penjual miras ini dikarenakan tidak ada izin yang sah.

“Jadi kemarin memang pemilik usaha gagal menunjukkan izin edar resmi untuk penjualan minuman beralkohol di wilayah Jember,” ujarnya.

Apalagi menurutnya, perizinan berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah ada tetapi lokasinya berada di kabupaten lain dan tidak ada yang menunjukan di Jember.

BACA JUGA :  Gerak Cepat Bupati Toha Jalan Rusak Menuju Muara Bahar Tuntas Diperbaiki Lewat Gotong Royong

“Setelah kami cek memang ada NIB nya tetapi tidak ada izin untuk di Jember. Mereka adanya di Sidoarjo atau Surabaya,” paparnya.

Dirinya juga menilai, bahwa banyak sekali gerai yang menjual miras ini hanya memiliki izin toko umum dan tidak ada peruntukan KBLI untuk menjual minuman beralkohol.

Kasus ini sekaligus membuka kembali persoalan penegakan regulasi pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Jember.

Santi menerangkan, jika saat ini Jember sudah memiliki Perda nomor 3 tahun 2018 tentang Pengendaliam Peredaran Minuman Beralkohol, yang akan direvisi karena dianggap kurang relevan dengan adanya kebijakan baru dari Kementerian Perdagangan.

“Regulasi tersebut mengatur pengetatan izin, pengawasan, hingga penindakan terhadap distribusi dan penjualan minuman keras agar tidak diperjualbelikan secara bebas di sembarang tempat,” paparnya.

BACA JUGA :  HUT Divisi Humas ke-72 Dirayakan Dengan Kegiatan Kemanusiaan

Maka, dengan adanya kebijakan izin peredaran minuman beralkohol golongan A diserahkan ke Pemkab Jember, seharusnya payung hukumnya dilakukan revisi.

“Memang ada regulasi kita tapi ini harus dievaluasi dan direvisi kembali, karena itu kita harus berkoordinasi lintas sektor dalam meninjau regulasi tersebut,” terangnya.

“Makanya saya membuat surat ke Pak Sekda untuk dirapatkan bersama. Perda kita tahun 2018 itu belum ada Perbup-nya, jadi regulasinya harus diatur lebih detail,” tegas Santi.

Guna mencegah kasus serupa kembali marak, Pemkab Jember bersama Satpol PP dan kepolisian akan terus mengintensifkan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat).

Bahkan, sebagai bentuk keseriusan dalam menjaga ketertiban umum, pemerintah daerah sempat mendorong wacana revisi perda menuju pelarangan total peredaran miras melalui usulan kepada DPRD, demi memastikan lingkungan Jember tetap kondusif dan aman bagi generasi muda.