Daerah

Kurangi Kemacetan, Bupati Gresik Akan Resmikan Tempat Parkir Truk di Ngawen Sidayu

×

Kurangi Kemacetan, Bupati Gresik Akan Resmikan Tempat Parkir Truk di Ngawen Sidayu

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik Khusaini

Gresik,Sekilasmedia.com – Dalam rangka mengurangi kemacetan saat jam sibuk, terutama bagi kendaraan truk-truk besar yang melintas di pantura (Daendels) dari arah Panceng ke Bungah, maka Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik, akan menyediakan tempat khusus parkir di wilayah Desa Ngawen Kecamatan Sidayu tepat di selatan Puskesmas Sidayu.

Dan tempat khusus parkir truk-truk besar ini, rencananya akan diresmikan oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani pada Jumat (12/1/2024).

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik Khusaini, SE., M.Si bahwa tempat parkir untuk truk-truk besar berada di tanah aset pemkab Gresik seluas 1,4 hektar.

BACA JUGA :  Aksi Penyampaian Orasi( LPKP2HI ) dihalaman gedung dewan.

” Lahan parkir seluas itu, diperkirakan bisa menampung truk-truk besar sebanyak antara 90 sampai 100 kendaraan. Dan truk yang parkir akan dikenakan tarif sekali parkir sesuai peraturan daerah yang ada,” sebutnya pada Kamis petang (11/1/2024).

Tujuan penggunaan tempat parkir truk tersebut, untuk mengurangi kemacetan, terutama saat jam sibuk, yakni pada pagi pukul 05.00-08.00 WIB dan waktu sore pukul 15.00-18.00 WIB. Untuk diluar jam tersebut, truk-truk besar yang akan parkir tetap dilayani.

BACA JUGA :  Sidokkes Polres Gresik Beri Layanan Ambulance Gratis Bagi Jenazah Pahlawan Devisa Asal Lowayu

” Apabila ada yang melanggar aturan tersebut, maka pengemudi truk besar itu, akan dikenakan denda antara Rp. 500 ribu sampai Rp. 1,5 juta,” terang Khusaini.

Adapun cantolan hukum peraturan daerah Gresik, yakni Perda No. 3 tahun 2020 tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir dan Peraturan Bupati Gresik No. 13 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan Bupati No. 93 Tahin 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda Kabupaten Gresik No. 3 Tahun 2020.

Sedangkan yang hadir diantaranya, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, para Kepala OPD, tokoh masyarakat (Bungah, Sidayu, Panceng dan Manyar) dan Pemilik perusahaan angkutan truk.(rud)