Denpasar,Sekilasmedia.com
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, resmi memberhentikan, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Widasteraputra Suyasa alias AWK sebagai anggota DPD dapil Bali.
Keputusan pemberhentian tetap AWK tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua BK BKD, RI, Made Mangku Pastika, berdasarkan Pasal 48 ayat 1 dan 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI.
“Telah memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa, Anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI,” terang Mangku Pastika.
Menanggapi hal itu Arya Wedakarna mengaku tidak takut dan malu dipecat dari anggota DPD RI, apalagi atas laporan MUI karena membela tanah leluhur dan keyakinannya.
Bahkan dirinya mengatakan tetap menjalani proses pencalonan di DPD termasuk juga kegiatan sebagai anggota DPD masih aktif dijalankan.
“Untuk pemberhentian oleh putusan BK DPD masih dapat dilawan melalui proses banding dan di pengadilan,” ucapnya.
Sebelumnya, BK DPD RI menggelar sidang penyidikan dan verifikasi terkait dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang dilakukan AWK di kantor DPD RI Provinsi Bali, Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar, Jumat (19/1/2024).
Sidang itu digelar setelah MUI Provinsi Bali mempermasalahkan pernyataan AWK yang dinilai menyinggung SARA, menolak staf penyambut tamu atau frontliner di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menggunakan penutup kepala. SN.