Mojokerto,Sekilasmedia.com– Dua pelaku pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan seorang ayah dan kakak ipar di Mojokerto, kali ini diungkap Polresta Mojokerto.
Kasatreskrim Polresta Mojokerto AKP Akhmad Rudi Zaeny menyampaikan Melalui Satuan Reserse Kriminal Polresta Mojokerto akhirnya berhasil menangkap dua pelaku, yang sebelumnya keduanya lari dari kejaran Polisi,” ungkapnya dalam pers rilis pada Senin ( 26/2/2024).
Lebih lanjut disampaikan, tepatnya hari Jum’at (23/2/2024) kedua pelaku yakni ayah tiri korban Sukisno (43) dan kakak ipar korban yakni Totok Hariyanto (31), dibekuk Polisi ditempat yang berbeda.
“Sukisno kabur ke Kutai Timur, Kalimantan Timur, sedangkan Totok melarikan diri ke Jogoroto Jombang.
Seperti diketahui, korban pelecehan seksual ini berinisial, AP (15) merupakan siswa kelas 2 SMP di Mojokerto, yang sudah mengandung janin 2 bulan. Dengan adanya kejadian ini, langsung dilaporkan oleh ayah kandungnya korban ke Polresta Mojokerto.
Lebih jelasnya, AP adalah korban biadab Sukisno (43), merupakan ayah tiri dari korban yang diduga melakukan aksi bejatnya dengan korban sejumlah 4 kali di rumahnya. Sementara Totok Hariyanto (31), kakak ipar korban telah melakukan hal yang sama, dengan melakukan aksi bejatnya sejumlah 3 kali.
Dari pengakuan Ayah tirinya, hal ini dilakukan lantaran khilaf melihat baju anaknya yang melingkap bajunya saat tidur pulas, berbeda dengan yang disampaikan kakak iparnya hal tidak senonoh dilakukan lantaran istrinya baru melahirkan.
Sementara barang bukti yang sudah diamankan Polisi 2 celana dalam, BH dan kemeja.
Atas perbuatannya kedua pelaku bakal dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(wo)