Daerah

Wongso Negoro Sosialisasi Dua Perda Ketenagakerjaan dan Smart City

×

Wongso Negoro Sosialisasi Dua Perda Ketenagakerjaan dan Smart City

Sebarkan artikel ini

Gresik, Sekilasmedia.com – DPRD Kabupaten Gresik, pada Minggu (4/2/2024), mengadakan sosialisasi peraturan perundang-undangan tahap II anggaran 2024.

Kali ini, salah satunya anggota DPRD Gresik asal Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Wongso Negoro. Ada dua peraturan daerah yang di sosialisasikan kepada masyarakat yakni perda No. 7 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan dan perda No. 7 tahun 2023 tentang smart city.

Terkait perda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, Wongso Negoro mengatakan sesuai perda ini, kewenangan daerah di bidang ketenagakerjaan dengan mengoptimalkan peranan dan kedudukan tenaga kerja, guna mendukung pendayagunaan dan perlindungan hak-hak tenaga kerja.

BACA JUGA :  Satlantas Polres Gresik Kukuhkan Duta Lalu Lintas 2025

Lebih lanjut, anggota komisi I DPRD Gresik ini menambahkan bahwa penyelenggaraan ketenagakerjaan diarahkan untuk mengurangi pengangguran, mempercepat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

” Pelaksanaannya secara terencana, terpadu dengan memperhatikan perkembangan dunia usaha, ” ujarnya.

Sementara, Narasumber Siti Honi mengungkapkan sebagai kota industri dengan ribuan perusahaan yang ada, memang sudah semestinya pemerintah Kabupaten Gresik membuat aturan perundang-undangan yang mengatur tentang ketenagakerjaan.

BACA JUGA :  Ning Ita Jadi Narasumber di Stasiun TV Dengan Tema " Kawal Bansos PPKM Di Jawa Timur "

” Dimana tenaga kerja mendapat perhatian dan perlindungan sesuai hak-haknya. Dengan tripartit yang bisa menjembatani hubungan industrial antara tenaga kerja, perusahaan dan pemerintah daerah dalam menjawab tantangan dunia usaha. Baik sektor penyerapan tenaga kerja, sistem pengupahan, alihdaya, K3 dan pelindungan BPJS bisa diterapkan sesuai kaidah aturan yang berlaku,” beber Sekcam Kecamatan Menganti. (rud)