
Sidoarjo,Sekilasmedia.com
Tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang dilakukan dengan cara merusak untuk masuk dan sampai pada barang yang diambil.
Kapolresta Sidoarjo Dalam Rilisnya Menjelakan. Ada dua tersangka yang di amankan yaitu, Tersangka Sdr. A.W., lk, 54 th, Karyawan Swasta, Kel. Purworejo Kec/Kab. Wonogiri Jateng dengan Sdr. S.M. Dengan cara membobol tembok sebagai jalan masuk kedalam toko kemudian merusak brankas untuk mengambil uang tunai dan rokok
Sdr. H, lk, 40 th, Karyawan Swasta, Kel. Tanjungrejo Kec. Badegan Kab. Ponorogo;Peran : Bersama dengan Sdr. H.H.S mengawasi sekitar TKP sewaktu pelaku Sdr. A.W. dan Sdr. S.M. masuk kedalam toko untuk melakukan pencurian. (menunggu diluar toko)
Barang bukti yang di amankan 1 (satu) unit motor vario warna hitam nopol AE 3661OW (sarana pelaku Sdr. A.W.) 1 (satu) unit motor Scoopy warna putih nopol L 6149 IQ (sarana pelaku sdr. H). 1 tas warna hitam yang berisi sarana pencurian (Betel, gergaji besi, bor tangan, kunci pas, kunci inggris, palu, obeng, obeng)d. Uang tunai Rp. 2.270.000, dan 209 pak rokok berbagai merek.
Bahwa pada hari Hari Senin, tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 02.00 wib sewaktu Tim Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan kegiatan Kring Reskrim di Ds. Watutulis Kec. Prambon Kab. Sidoarjo telah mendapati adanya 2 (dua) orang mencurigakan yang berada di sekitaran Toko Alfamart Krian Trade Center Ds. Watutulis Kec. Prambon Kab. Sidoarjo,
Setelah dilakukan pengamatan beberapa saat ternyata terdapat 2 (dua) orang lain yang selanjutnya meninggalkan lokasi pertokoan tersebut.Selanjutnya Tim melakukan pembuntutan, hingga akhirnya keempat orang tersebut masuk ke sebuah toko kelontong di Jl. Raya Jumputrejo Ds. Jumputrejo Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo.
Kemudian Tim melakukan penggeledahan dan saat itu mendapati adanya puluhan pak rokok berbagai merek serta uang tunai, dan setelah dilakukan interogasi mereka mengakui baru saja telah melakukan pencurian di Toko Alfamart tersebut.Tim selanjutnya berkoordinasi dengan pihak Toko Alfamart dan setelah dilakukan Olah TKP didapatkan fakta bahwa benar telah terjadi pencurian di toko tersebut, dimana para pelaku masuk kedalam toko dengan membobol tmbok belakang, dan selanjutnya mengambil rokok berbagai merek yang ada di rak serta uang tunai dengan merusak brankas.
Hasil pemeriksaan terhadap para pelaku bahwa pencurian tersebut telah direncanakan dimana saat itu Sdr. S.M. yang menentukan Toko Swalayan yang akan menjadi sasaran pencurian, kemudian para pelaku menggambar lokasi dan menunggu toko Alfamart tersebut tutup.
Kemudian pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 00.00 wib para pelaku menjalankan aksinya berangkat menuju Toko Alfamart yang menjadi sasaran pencurian, dan kemudian langsung membagi peran yaitu Sdr. A.W. dan Sdr. S.M. yang masuk kedalam toko dengan membobol tembok dan merusak brankas untuk mengambil uang tunai dengan menggunakan betel dan palu, selanjutnya Sdr. H dan Sdr. H.H.S berperan mengawasi situasi sekitar TKP sewaktu pelaku yang lain masuk kedalam toko.Bahwa atas kejadian tersebut toko Alfamart mengalami kerugian materiil akibat kejadian tersebut sebesar Rp.44.064.187,-.Bahwa hasil pemeriksaan ternyata para pelaku mengakui juga telah 3 (tiga) kali melakukan pencurian yang menyasar Toko Swalayan.
yaitu :- Tanggal 2 Desember 2023 dengan TKP Indomaret Tarik, Ds. Kemuning, Kec. Tarik, Kab. Sidoarjo;- Tanggal 08 Januari 2024 dengan TKP Indomaret Anggaswangi Kec. Sukodono, Kab. Sidoarjo;- Bulan Pebruari 2024 dengan TKP Indomaret Lingkar Timur Buduran kab. Sidoarjo.
Bahwa pelaku Sdr. A.W. merupakan Residivis dan telah 2 (dua) kali dipidana dalam perkara curat yaitu pada tahun 2016 ditangkap oleh Polres Sukoharjo karena melakukan pencurian dengan modus bobol rumah kosong dengan putusan 8 bulan penjara di lapas Solo. Pada tahun 2022 dengan perkara pencurian dengan modus bobol tembok Alfamart untuk mengambil brangkas, saya ditangkap Polres Magetan dengan putusan saya menjalani hukuman 10 bulan penjara di Lapas Madiun.
Motif Para pelaku melakukan pencurian rencananya uang hasil pencurian akan dibagi untuk kepentingan pribadi.10. PERSANGKAAN PASAL Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidanaPencurian dengan pemberatan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.11.” Pungkasnya (sud).






