Daerah

Klarifikasi Kades Jogodalu Dan Pelaksana Proyek :  Tidak Ada Penjualan Tanah Bekas Galian Waduk Jogodalu Ke Warga

×

Klarifikasi Kades Jogodalu Dan Pelaksana Proyek :  Tidak Ada Penjualan Tanah Bekas Galian Waduk Jogodalu Ke Warga

Sebarkan artikel ini

Gresik, Sekilasmedia.com – Pelaksanaan proyek pekerjaan rehabilitasi Waduk Jogodalu  dari Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR)  Kabupaten Gresik, yang hari ini telah rampung.

Namun beberapa hari lalu menjadi bahan berita di beberapa media online, diduga adanya penjualan tanah galian waduk tersebut oleh pelaksana Proyek.

Merujuk informasi yang  tertera di papan proyek bahwa pekerjaan rehabilitasi waduk Jogodalu yang dikerjakan oleh CV. Sinar Sakti Jaya Mandiri  dengan anggaran dari APBD Kabupaten Gresik  tahun 2021, sebesar Rp. 166.068.931,- merupakan program pengelolaan sumber daya air. Masuk dalam  kegiatan pengelolaan SDA dan bangunan pangaman pantai pada wilayah sungai (WS) dalam 1 daerah Kabupaten atau Kota dari Bidang SDA DPUTR Gresik.

Terkait pemberitaan beberapa media online terkait proyek rehab waduk Jogodalu, Kepala Desa Jogodalu Juwaiminingsih  saat diklarifikasi oleh Sekilasmedia.com di Balai Desa setempat  menerangkan proyek tersebut merupakan proyek DPUTR Gresik dan ada pelaksananya, bukan proyek desa.

” Untuk lebih jelasnya coba tanyakan kepada pelaksana Proyeknya sesuai yang tertera di papan proyek, yakni CV. Sinar Sakti Jaya Mandiri. Pihak desa hanya menerima bantuan proyek dari DPUTR Gresik, tidak ikut mengerjakannya,” ujarnya, pada Jumat (14/10/2021).

BACA JUGA :  Gaktiplin Senpi dan Izin Kelengkapan Personel Polresta Mojokerto Sekaligus Pasang Stiker

Terkait pemberitaan beberapa media online tentang  status kepemilikan perusahaan pelaksana proyek tersebut menyebutkan diduga milik Kades Jododalu.

Lebih lanjut Juwaiminingsih membantah isu yang kadung tersebar  tersebut dan mengatakan kalau CV. Sinar Sakti Jaya Mandiri  bukan miliknya, tetapi milik Pak Feri.

” Pak Feri sering melihat ke proyeknya, sudah ada lima kali tampak di lokasi waduk Jogodalu, bahkan terakhir kemarin  saat  PU cek lokasi bersama saya, ” imbuhnya.

Petugas dari  DPUTR Gresik mengecek lokasi proyek dan tempat pembuangan tanah galian waduk yang telah disediakan oleh pihak pemerintah Desa Jogodalu atas permintaan Dinas PUTR sendiri   terdapat di dua lokasi yakni lapangan desa dan lokasi rencana jalan tembus yang baru.

Tanah galian  dari waduk Jogodalu yang dibuang di dua titik lokasi tersebut, sebanyak kurang lebih 2400 meter kubik. Jadi kalau ada isu tanah dijual ke warga itu tidak benar. Karena menurut pelaksana proyek, Pak Feri sudah ada nota kesepakatan dengan DPUTR  untuk tanah bekas galian yang dibuang tidak boleh dijual ke warga, timpalnya.

BACA JUGA :  Serah Terima Kunci Rumah Pak Rohman Yang dibedah Relawan Suket Teki dan Dobrak

” Bahkan beberapa warga Desa Jogodalu yang minta bahkan ada yang mau membelinya, tetapi pelaksananya tidak berkenan dan  tetap dibuang di tempat yang sudah ditentukan yakni lapangan desa dan rencana jalan baru, ” tandas Juwaiminingsih.

Sementara itu pelaksana Proyek CV. Sinar Sakti Jaya Mandiri, Feri saat dikonfirmasi melalui jaringan seluler oleh Sekilasmedia.com membenarkan apa yang disampaikan Kades Jogodalu tersebut.

” Benar apa yang disampaikan Kepala Desa Jogodalu, bahwa CV. Sinar Sakti Jaya Mandiri adalah miliknya dan tanah hasil galian waduk Jogodalu tidak boleh dijual sesuai kesepakatan dalam klausul kontrak. Dan dibuang di tempat yang ditunjuk pihak Desa dan disetujui PU. Tidak benar kalau ada isu tanah dijual,” ungkap Feri.

Ditambahkan juga, bahwa dirinya mengerjakan rehabilitasi waduk Jogodalu sesuai spesifikasi pekerjaan dan kontrak. (rud)