
Gresik, Sekilasmedia.com – Pelaksanaan proyek pekerjaan rehabilitasi Waduk Jogodalu dari Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Gresik, yang hari ini telah rampung.
Namun beberapa hari lalu menjadi bahan berita di beberapa media online, diduga adanya penjualan tanah galian waduk tersebut oleh pelaksana Proyek.
Merujuk informasi yang tertera di papan proyek bahwa pekerjaan rehabilitasi waduk Jogodalu yang dikerjakan oleh CV. Sinar Sakti Jaya Mandiri dengan anggaran dari APBD Kabupaten Gresik tahun 2021, sebesar Rp. 166.068.931,- merupakan program pengelolaan sumber daya air. Masuk dalam kegiatan pengelolaan SDA dan bangunan pangaman pantai pada wilayah sungai (WS) dalam 1 daerah Kabupaten atau Kota dari Bidang SDA DPUTR Gresik.
Terkait pemberitaan beberapa media online terkait proyek rehab waduk Jogodalu, Kepala Desa Jogodalu Juwaiminingsih saat diklarifikasi oleh Sekilasmedia.com di Balai Desa setempat menerangkan proyek tersebut merupakan proyek DPUTR Gresik dan ada pelaksananya, bukan proyek desa.
” Untuk lebih jelasnya coba tanyakan kepada pelaksana Proyeknya sesuai yang tertera di papan proyek, yakni CV. Sinar Sakti Jaya Mandiri. Pihak desa hanya menerima bantuan proyek dari DPUTR Gresik, tidak ikut mengerjakannya,” ujarnya, pada Jumat (14/10/2021).
Terkait pemberitaan beberapa media online tentang status kepemilikan perusahaan pelaksana proyek tersebut menyebutkan diduga milik Kades Jododalu.
Lebih lanjut Juwaiminingsih membantah isu yang kadung tersebar tersebut dan mengatakan kalau CV. Sinar Sakti Jaya Mandiri bukan miliknya, tetapi milik Pak Feri.
” Pak Feri sering melihat ke proyeknya, sudah ada lima kali tampak di lokasi waduk Jogodalu, bahkan terakhir kemarin saat PU cek lokasi bersama saya, ” imbuhnya.
Petugas dari DPUTR Gresik mengecek lokasi proyek dan tempat pembuangan tanah galian waduk yang telah disediakan oleh pihak pemerintah Desa Jogodalu atas permintaan Dinas PUTR sendiri terdapat di dua lokasi yakni lapangan desa dan lokasi rencana jalan tembus yang baru.
Tanah galian dari waduk Jogodalu yang dibuang di dua titik lokasi tersebut, sebanyak kurang lebih 2400 meter kubik. Jadi kalau ada isu tanah dijual ke warga itu tidak benar. Karena menurut pelaksana proyek, Pak Feri sudah ada nota kesepakatan dengan DPUTR untuk tanah bekas galian yang dibuang tidak boleh dijual ke warga, timpalnya.
” Bahkan beberapa warga Desa Jogodalu yang minta bahkan ada yang mau membelinya, tetapi pelaksananya tidak berkenan dan tetap dibuang di tempat yang sudah ditentukan yakni lapangan desa dan rencana jalan baru, ” tandas Juwaiminingsih.
Sementara itu pelaksana Proyek CV. Sinar Sakti Jaya Mandiri, Feri saat dikonfirmasi melalui jaringan seluler oleh Sekilasmedia.com membenarkan apa yang disampaikan Kades Jogodalu tersebut.
” Benar apa yang disampaikan Kepala Desa Jogodalu, bahwa CV. Sinar Sakti Jaya Mandiri adalah miliknya dan tanah hasil galian waduk Jogodalu tidak boleh dijual sesuai kesepakatan dalam klausul kontrak. Dan dibuang di tempat yang ditunjuk pihak Desa dan disetujui PU. Tidak benar kalau ada isu tanah dijual,” ungkap Feri.
Ditambahkan juga, bahwa dirinya mengerjakan rehabilitasi waduk Jogodalu sesuai spesifikasi pekerjaan dan kontrak. (rud)





