Surabaya,Sekilasmedia.com-DPRD Provinsi Jatim menerima dan menyetujui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Jawa Timur Akhir Tahun Anggaran (TA) 2023.
Penandatanganan dokumen persetujuan bersama LKPj Gubernur Jawa Timur Akhir TA 2023 dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur, Adhy Karyono dan Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad. Selanjutnya rekomendasi DPRD diserahkan kepada Adhy Karyono, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Rabu (15/5/2024).
Juru Bicara Fraksi PDIP DPRD Jatim, Rachmawati Peni Sutantri membeberkan, dari 11 Indikator Kinerja Utama (IKU) 2023 terdapat 2 yang tidak mencapai target. Diantaranya Indeks Gini dan Indeks Theil.
Dia menilai sepanjang empat tahun kepemimpinan Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Indeks Gini relatif tidak bergerak dan belum mengalami perbaikan.
“Fraksi PDI Perjuangan melihat bahwa tidak adanya perbaikan (penurunan) Indeks Gini menunjukkan bahwa ada kebijakan-kebijakan yang berpotensi tidak berjalan dengan baik, sehingga upaya mewujudkan visi pembangunan Provinsi Jawa Timur yang adil menjadi tidak efektif,” paparnya.
Fraksi PDI Perjuangan Fraksi PDI Perjuangan menyayangkan bahwa Indeks Theil bersama Rasio Indeks Gini adalah dua IKU yang tidak tercapai pada kinerja tahun 2023. Indeks Theil yang mengukur kesenjangan pendapatan antar wilayah.
Menurutnya, perkembangan Indeks Theil meskipun masih masuk ke dalam kategori rendah (kurang dari 0,4). Namun sesungguhnya perkembangan yang ada tidak cukup mengindikasikan adanya penguatan konektivitas antar wilayah dalam upaya pemerataan hasil pembangunan serta peningkatan layanan infrastruktur.
Sementara itu Juru Bicara Fraksi Golkar DPRD Jatim, Pranaya Yudha Mahardika meminta Pemprov merespon dengan tindaklanjut rekomendasi Pansus pada LKPJ tahun 2023 berkaca pada tindaklanjut pada LKPJ tahun 2022.
Kedua, setiap tahun kekuatan APBD Provinsi Jawa Timur meningkat dan dalam jumlah besar, setelah direalisasi untuk belanja wajib/mandatory, hendaknya digunakan lebih prioritas dan efektip untuk membantu kesulitan rakyat terutama ketika terjadi anomali harga kebutuhan pokok.
“Termasuk penggunaan sisa belanja tak terduga agar lebih bernilai guna, bila perlu dengan cara Perubahan APBD mendahului,” ucapnya.
Yudha menambahkan untuk menjaga stabilitas kebutuhan dasar masyarakat, maka perlu dipertimbangkan terbentuknya BUMD Pangan sebagai Badan Usaha yang fokus mengelola manajemen ketahanan pangan. Untuk itu perlu direview kemanfaatan Perda Resi Gudang yang ditetapkan oleh Provinsi Jawa Timur.
“Setiap tahun APBD Provinsi Jawa Timur didukung dengan besarnya kapasitas PAD dengan unsur komponennya. Fraksi Partai Golkar masih mengharapkan optimalisasi pemanfaatan aset-aset daerah yang selama ini masih belum dimanfaatkan secara efektif, demi menujang peningkatan PAD,” paparnya.
Setiap tahun terjadi silpa yang cukup besar yang akan digunakan untuk menutup defisit APBD tahun berjalan. Lanjut Yudha, Fraksi Partai Golkar mengharap perhatian penggunaan dana cadangan untuk Pilkada di tahun 2024, agar digunakan sesuai proporsinya dan dipertanggungjawabkan.
Setiap tahun anggaran Belanja Hibah selalu dalam kapasitas cukup besar walaupun untuk kepentingan yang dapat dibenarkan, tentu harus digunakan benar-benar fokus untuk program yang tepat sasaran diluar program Dinas/SKPD.
“Capaian indeks kemiskinan, indeks theil dan gini ratio merupakan penilaian yang dekat dengan kemiskinan dan kesenjangan, karena itu perlunya disiapkan program Urusan terkait Pelayanan Dasar serta Kebijakan solusi sehingga angka keminkinan dapat terkendali signifikan,” katanya.
Sementara itu Pj Gubernur Adhy mengatakan diterimanya seluruh rekomendasi oleh DPRD dikarenakan banyak target target kinerja bisa tercapai dengan optimal di tahun 2023.
“Allhamdulillah seluruh fraksi menyatakan setuju dan menerima Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) Keuangan Pemprov Jatim TA 2023. Target target kinerja telah banyak tercapai,” ungkapnya.
Adhy menyebut siap menindaklanjuti rekomendasi DPRD Jatim terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) Gubernur Akhir Tahun Anggaran 2023.
“Seluruh catatan dan rekomendasi ini akan kami tindak lanjuti dan kami jadikan acuan dalam perbaikan penyelenggaraan pemerintahan di tahun mendatang,” ujarnya.
Adhy menyampaikan, sebagaimana ketentuan Pasal 20 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah paling lambat 30 hari setelah LKPj diterima, DPRD harus melakukan pembahasan LKPj.
Pihaknya memastikan setelah adanya tindak lanjut rekomendasi DPRD Jatim akan digunakan sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya sekaligus penyusunan anggaran pada tahun berjalan pada tahun berikutnya.