Malang, sekilasmedia.com – Pemerintah Kota Malang mengambil langkah serius dalam memperkuat komitmen pencegahan korupsi. Penandatanganan ini melibatkan tiga lembaga pemerintahan, baik di eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Hal ini ditandai dengan pelaksanaan penandatanganan pakta integritas dan komitmen anti korupsi yang berlangsung pada Senin, 13 Mei 2024 di Gedung Paripurna DPRD Kota Malang.

Acara penandatanganan pakta integritas dihadiri oleh PJ Walikota Malang, Wahyu Hidayat bersama Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten, seluruh Kepala OPD, beserta tamu undangan lainnya.
Pj Walikota Malang Wahyu Hidayat, mengatakan jika penandatanganan integritas anti korupsi tersebut merupakan menjadi bagian dari perlawanan memerangi korupsi. Selain itu kegiatan tersebut merupakan hal yang disyaratkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Pusat, kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
“Penandatanganan integritas komitmen dari eksekutif dan legislatif disaksikan forkopimda terkait pokok-pokok pikiran kedua terkait komitmen anti korupsi. Itu disyaratkan oleh KPK, bagian dari komitmen pemerintah daerah,” kata Wahyu Hidayat.
Lebih lanjut menurut Pj. Walikota Malang bahwa penandatanganan integritas ini merupakan komitmen, dan tanggungjawab bersama seluruh stakeholder di Kota Malang. Walikota Malang juga mengingatkan, terutama ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam upaya memperkuat kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta dalam memerangi korupsi dan membangun budaya integritas yang kokoh.
“Kita tegaskan sebagai pernyataan agar punya komitmen melaksanakan tanggungjawab kita agar tidak melanggar yang kita buat dari pakta integritas,” katanya.
Sementara Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika jika penandatanganan pakta integritas oleh tiga lembaga pemerintahan di Kota Malang tersebut menjadi komitmen pemberantasan korupsi, termasuk di antaranya dalam pelaksanaan pokok-pokok pikiran (Pokir) dewan.
“kami hanya punya pokir yang di akomodir dari usulan – usulan masyarakat dan kami tidak bisa mengeksekusi. Sehingga tadi penandatanganan upaya pokir usulan DPRD dewan sama sekali tidak boleh ikut campur, untuk urusan pelaksanaan,” tegasnya.
Apalagi persolan pokir ini pernah membuat nyaris seluruh anggota DPRD Kota, terjaring di Komisi Pemberantasan Korupsi dari APBD Perubahan tahun 2015 lalu. Maka sebagai anggota legislatif yang masih menjabat, ia dan anggotanya punya tanggung jawab moral dalam mengawal pemberantasan korupsi di Kota Malang, bersama instansi pemerintah terkait dari lembaga eksekutif dan legislatif.
“Usulan pokir DPRD yang 2025 itu masih tanggung jawab dewan yang sekarang. Jadi untuk 2025 dewan baru belum bisa mengusulkan pokir, ini masih tanggungjawab kami 45 orang dewan periode 2019 – 2024 mengawal sampai 2025,” ucapnya.
Menurutnya penandatanganan integritas itu bisa efektif meskipun saat ini anggota legislatif periode 2019 – 2024, tinggal menyisakan beberapa bulan saja. Sebab secara sistem, khusus untuk dana pokir telah disiapkan oleh anggota dewan periode sebelumnya.
“Itu tanggungjawab kita, 25 orang yang jadi, kemudian 20 orang yang tidak jadi punya tanggung jawab moral untuk mengawalnya. Saya rasa ini sangat efektif, karena apa, karena Kota Malang lima tahun terakhir ini di sisa akhir jabatan DPRD, kita harapkan tidak ada hal-hal yang terjadi (penindakan dari KPK) dan tiap tahun ada penandatanganan seperti ini,” tuasnya.
Perlu diketahui bahwa penandatanganan ini dilakukan oleh jajaran eksekutif mulai dari Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, sekretaris daerah, hingga seluruh Kepala OPD Pemkot Malang, serta anggota legislatif sebanyak 45 anggota dewan.
Sementara di jajaran yudikatif, ada tiga lembaga yakni dari kepolisian dalam hal ini Polresta Malang Kota, kejaksaan, dan pengadilan, juga turut tanda tangan pakta integritas. Serta perwakilan masyarakat yakni tokoh masyarakat dari Forum Kerukunan Umat Beragama dan perwakilan perguruan tinggi. (BAS/ADV)






