Hukum

Pemerkosa Gadis 12 Tahun Ditangkap Polres Mojokerto

×

Pemerkosa Gadis 12 Tahun Ditangkap Polres Mojokerto

Sebarkan artikel ini
Pemerkosa Gadis 12 Tahun yang sudah diamankan polisi

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Satreskrim Polres Mojokerto akhirnya berhasil menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi ditengah area kebun tebu di wilayah hukum Kecamatan Trowulan, Mojokerto.

Kapolres Mojokerto AKBP Irham Kustanto menyampaikan, Persetubuhan dan pencabulan ini terjadi Pada hari Selasa 9 April 2024 Sekitar jam 21.30 WIB, perbuatan tidak senonoh ini dilakukan pelaku RK (19) asal Trowulan terhadap korban KN (12) asal Kecamatan Dlanggu, Mojokerto.

Lebih lanjut Irham Kustanto saat pers rilis, Rabu (22/5/2024) menjelaskan bahwa kejadian ini berawal pada tanggal 25 April 2024, ketika itu ibu korban
mendapatkan video dari salah satu teman sekolah korban, kemudian berawal dari video tersebut selanjutnya ibu korban menanyakan kepada korban terkait dengan video tersebut, akhirnya korban menyampaikan bahwa benar video tersebut dilakukan oleh pelaku RK yang baru dikenal sekitar satu minggu sebelumnya.

Selanjutnya korban juga bercerita bahwa pada tanggal 9 April 2024 sekira jam 19.00 WIB yang bertepatan pada malam takbir korban diajak ke rumah RK di wilayah Trowulan Kabupaten Mojokerto, setelah itu diajaklah korban ke rumah saudara dari RK, dan bertemu dengan saudara dari pelaku kemudian korban diajak pulang sekira jam 21.00 WIB lewat jalan kebun tebu dengan dalih untuk melewati jalan pintas arah pulang, tidak lama kemudian berhentilah di tengah-tengah kebun tebu ,tepat di linggan atau tempat percetakan batu bata merah di daerah Trowulan Kabupaten Mojokerto.

BACA JUGA :  Puluhan Warga Kedungmaling, Datangi Kelurahan Pertanyaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan

Sontak Pelaku RK mengajak dengan kata-kata “bukaen celonomu ayo dilut ae”(buka celanamu ayo sebentar saja) tapi korban menolak kemudian ditariklah korban masuk dan ke belakang tumpukan batu bata yang terdapat ada kain dan ditata oleh RK layaknya alas kemudian dibukalah celananya masing-masing dan dilakukanlah pencabulan dan persetubuhan
berlangsung beberapa menit,” terang Ihram.

Masih kata Ihram, setelah itu pelaku mengeluarkan handphone dan merekam atas persetubuhan yang dilakukannya terhadap korban dan korban diantarkan pulang. Tepatnya tanggal 25 April 2024 RK mengirimkan video berdurasi 1 menit 25 detik tersebut kepada beberapa teman korban dengan maksud ingin mempermalukan korban dan juga ingin memberi tahu teman-teman korban.

BACA JUGA :  Diwarnai Ratusan Pendemo, Sidang LP2B Yayasan Ammanatul Ummah 2 Kali Ditunda

“Tersangka mengirimkan videonya ke temannya karena ingin mempermalukan korban.”terangnya.

Atas perbuatannya Tersangka terancam Pasal tentang pornografi atau menyediakan pornografi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1),(2)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selanjutnya menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1)Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 82 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Kini tersangka diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,pungkasnya.(Wo)