
Mojokerto,Sekilasmedia.com-Rekontruksi pembunuhan terhadap juragan rosokan yang amat sadis dan tak manusiawi korban Eko Yuswanto (32) warga Dusun Tumenggung Desa Kejagan Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto digelar Polres Mojokerto Kota bersama Kasi pidum Kejaksaan Negeri Mojokerto.
Rekontruksi kali ini digelar di Desa Kenanten Kecamatan Puri Mojokerto tepatnya saat tersangka menghabisi nyawa korban, dan dilanjutkan ke Dawarblandong Mojokerto tempat mayat dibuang dan dibakar, dengan menghadirkan dua tersangka yakni Priono alias Yoyok (38) dan Dantok Nartok alias Gundul (36), Selasa (25/6/2019).
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Eko Yuswanto dibunuh selanjutnya dibakar hingga gosong di ladang persawahan di Dawar Blandong, Mojokerto, Selasa (13/05/2019) silam. Sebelum dibakar mayat diangkut dengan menggunakan mobil pic up grand max bak terbuka menuju Dawarblandong.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono menyampaikan reka ulang terhadap tersangka ada 46 adegan, mulai dari perencanaan pembunuhan hingga pembakaran,” kata Kapolres.
,”Rekontruksi digelar agar semua yang dilakukan tersangka bisa terkonfirmasi dengan jelas dan kasus ini segera tuntas.
Motif yang dilakukan tersangka adalah faktor dendam atas prilaku istri korban.
Korban dibunuh dengan pemukulan berulang-ulang dan ditendang, hingga korban mengalami patahan tulang rusuk, serta dibekap dengan bantal hingga tewas.
Selanjutnya korban dibuang dengan menggunakan mobil pic up grand max terbuka dibawa ke area persawahan dawar blandong Mojokerto lalu dibakar hingga gosong , “pungkas Kapolres.(wo)







