Hukum

Polres Mojokerto Berhasil Ungkap Kasus Mertua Perkosa Menantu di Mojokerto

×

Polres Mojokerto Berhasil Ungkap Kasus Mertua Perkosa Menantu di Mojokerto

Sebarkan artikel ini
Pelaku pemerkosa menantu sendiri saat diamankan polres Mojokerto

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Satreskrim Polres Mojokerto akhirnya berhasil mengamankan pelaku pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang mertua berinisial AW (35) terhadap menantunya sendiri berinisial JN (17) di Wilayah hukum Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto pada 16 Mei 2024 lalu.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama menerangkan bahwa kejadian pemerkosaan mertua terhadap menantu itu terjadi disaat situasi rumah sedang sepi. Korban (JN) ditinggal suaminya cari kerja di Surabaya. Sedangkan pelaku (AW) ditinggal istrinya yang sedang liburan bersama anak-anaknya.

Sebelum melakukan aksi bejatnya, korban sempat diancam dengan sebilah pisau agar mau melayani birahi mertuanya tersebut.

BACA JUGA :  Polda Jateng Tangkap Ratusan Pelaku Judi dalam 1 hari , Kapolda Jateng : Libatkan juga Tokoh Masyarakat dalam pembinaan

“Kejadian pemerkosaan mertua tiri terhadap menantu ini terjadi sekitar pukul 13.00 WIB, korban (JN) sedang menikmati makan siang yang dibelikan (AW) di dalam kamar rumah AW. Kemudian, AW langsung datang memegang leher JN dan menodongkan pisau ke leher JN,” ungkap AKP Nova Indra Pratama, saat menggelar pers rilis di Mapolres Mojokerto, Rabu (22/5/2024).

Ditambahkan, AKP Nova Indra Pratama, selain disertai dengan ancaman, didalam kamar itu, AW meminta JN untuk berhubungan badan, namun JN, menolak, akhirnya dengan kondisi terancam sebilah pisau, JN menuruti kemauan AW untuk melakukan hubungan badan.

“Atas dasar ancaman, JN mengiyakan permintaan hubungan badan tersebut. Kemudian AW menyuruh JN tidur di kasur dan akhirnya terjadilah persetubuhan tersebut,” terang AKP Nova Indra Pratama.

BACA JUGA :  APBDes Disalahgunakan Bendahara Akah Dipenjarakan

Kasatreskrim yang belum genap sebulan di Mojokerto ini, menerangkan ancaman hukuman bagi pelaku pemerkosaan, AW, yaitu dikenakan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun.

Kejadian ini terungkap setelah JN WhatsApp ke suaminya dan saudaranya. Kemudian akhirnya rapat keluarga hingga akhirnya AW dibawa ke Mapolres Mojokerto.

Sedangkan beberapa barang bukti berhasil diamankan, termasuk melengkapi kasus ini dengan visum untuk dilanjutkan ke Kejaksaan.

“Untuk penanganan perkara pemerkosaan ini kami juga berkoordinasi dengan Kejaksaan agar segera P21 atau berkas lengkap,” tutupnya.(Wo)