Daerah

Diskopindag Gelar Fasilitasi Penerbitan SKP dan SKPL Golongan B dan C

×

Diskopindag Gelar Fasilitasi Penerbitan SKP dan SKPL Golongan B dan C

Sebarkan artikel ini

Malang,sekilasmedia.com- Sebagai langkah untuk menertibkan perdagangan minuman beralkohol di Kota Malang, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang menggelar kegiatan Fasilitasi Penerbitan Surat Keterangan Pengecer (SKP) dan Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL) Golongan B dan C di Hotel Montana Kota Malang, Kamis (20/6).

Kegiatan ini diikuti sebanyak 40 orang pelaku usaha di Kota Malang yang terdiri dari pelaku usaha perhotelan, restoran dan cafe.

Kepala Diskopindag Kota Malang Eko Sri Yuliadi, mengungkapkan, kegiatan ini dilakukan sebagai upaya pembinaan kepada para pelaku usaha hotel, restoran, cafe di Kota Malang yang berjualan Minuman Beralkohol (Minol).

BACA JUGA :  Dipenghujung Tahun 2023, Dishub Kota Malang Maksimalkan Target PAD

“Kegiatan ini bekerja sama dengan Dinas Perijinan, Bea Cukai dan Polresta Malang Kota. Untuk melakukan kontroling dan pengawasan kepada para pelaku yang beraktivitas pada minuman beralkohol,” terangnya.

Menurutnya jika usaha pembinaan oleh Dinas Diskoperindag Kota Malang ini, diharapkan para pelaku usaha tahu tentang teknis perijinan dan ada aturan-aturan tentang Minol yang harus dipatuhi dan ditaati oleh pelaku-pelaku usaha tersebut.

“Untuk pelaku usaha toko -toko masih belum, karena kita melihat sampai hari ini kita melihat di masyarakat banyak sekali yang menjual minol-minol yang tidak berijin dan akan melakukan penindakan dengan operasi bersama jajaran terkait,” urainya.

BACA JUGA :  Juga Ada Usul Nama Artis Arumi Bachsin Yang Jadi Calon Wakil Bupati Untuk Muhammad Al Barra Cabup Mojokerto

Selain itu menurut Eko bahwa kegiatan ini sebagai upaya Pemerintah Kota Malang untuk hadir ditengah-tengah masyarakat, apalagi Kota Malang sebagai salah satu kota besar perlu pengawasan ketat dan rutin dari peredaran minuman beralkohol ilegal.

“Harapan kedepannya agar para pelaku usaha yang menjual minol, silahkan berkordinasi untuk mengurus ijin lengkapnya ke pemerintah Kota Malang melalui Dinas Diskoperindag dan Dinas Perijinan untuk mengikuti aturan-aturan yang berlaku. Jangan sampai menjual minuman yang ilegal dan membahayakan konsumen,” tuasnya. (BAS)