Daerah

Diduga Lakukan Penganiayaan, 10 Anggota Polres Klungkung Diperiksa Propam

×

Diduga Lakukan Penganiayaan, 10 Anggota Polres Klungkung Diperiksa Propam

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan

Denpasar,Sekilasmedia.com -Dugaan penganiayaan dilakukan oleh 10 anggota Reskrim Polres Klungkung terhadap warga, I Wayan Suparta alias IWS (47) yang mengungkap kasus penggelapan mobil, masih didalami Divisi Propam Polda Bali.

Bahkan, laporan IWS sudah diterima Polda Bali melalui LP/B/403/V/2023/SPKT/Polda Bali tanggal 29 Mei 2024 tentang dugaan terjadinya tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, Polda Bali merespon pernyataan IWS yang melaporkan adanya dugaan tindakan kekerasan dilakukan oleh anggota Polres Klungkung terhadap dirinya hingga mengalami cidera pada gendang telinga.

BACA JUGA :  Taufik ZA Siregar Terima Kepala BBVP Medan

Apabila 10 anggota itu terbukti melakukan penganiayaan dan tindak kekerasan, jelas tentu akan diproses sesuai aturan.

“Ini masih berproses, bila terbukti anggota tidak profesional dalam menangani pengungkapan dugaan kasus jaringan curanmor, pasti akan dilakukan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Jansen.

Menurut Jansen, permasalahan ini berawal saat jajaran Satreskrim Polres Klungkung mengungkap kasus dugaan jaringan penggelapan 30 unit mobil bodong dan dua oknum pembuat STNK palsu, pada bulan Mei 2024 lalu. Dimana IWS diduga ikut terlibat.

BACA JUGA :  Teladani Perjuangan Jenderal Sudirman, KOREM 082/CPYJ Berkolaborasi Dengan Kodim 0815/Mojokerto Peringati Hari Juang Ke- 79

“Saat pengungkapan IWS juga ada dalam kegiatan pendalaman. Ada lima mobil yang diamankan dari rumahnya,” katanya.

Namun dalam proses interogasi, ucap Jansen, mungkin ada perlakuan yang tidak sesuai prosedur terhadap IWS, hingga IWS mengaku disekap dan mendapatkan kekerasan hingga mengalami cacat permanen pada telinga sebelah kiri.

“Pemeriksaan awal terhadap IWS dan saksi saksi telah dilakukan. Juga mengumpulkan bukti bukti dan keterangan dokter yang menangani IWS serta meneliti surat visum et repertum termasuk mendatangi TKP,” tandasnya. SN.