Daerah

Sakit, Penahanan Bos Oplosan Gas Elpiji Ditangguhkan

×

Sakit, Penahanan Bos Oplosan Gas Elpiji Ditangguhkan

Sebarkan artikel ini
Wayan Rawan saat memindahkan isi gas 3 kg kedalam tabung gas 12 kg

Denpasar,Sekilasmedia.com –Beredar kabar tak sedap di lingkungan Polda Bali. I Wayan Rawan (51) tersangka pengoplos gas elpiji bersubsidi di Banjar Pande, Desa/Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, diduga dilepas Subdit IV Tipiter, Dit Reskrimsus Polda Bali.

Mencengangkannya lagi tersangka oplos gas Subsidi ke non Subsidi, yang tertangkap tangan oleh polisi dan dijerat pidana penjara 6 tahun dengan denda Rp 60 miliar itu justru dibebaskan dengan syarat membayar Rp 50 juta. Infonya sudah dua hari lalu dilepas.

BACA JUGA :  Polres Gresik Giatkan Patroli di Kawasan Perumahan Saat Mudik Lebaran

Terkait isu tersebut, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan membantah, sebab versi penyidik bukan dilepas, tapi penahanannya ditangguhkan karena sakit. Kasusnya masih tetap diproses oleh Ditreskrimsus Polda Bali.

“Tidak dilepas, yang bersangkutan menderita sakit hati dan ginjal. Perkaranya masih tetap lanjut, tinggal nunggu rampung dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan tahap satu,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka Rawan ditangkap saat sedang memindahkan isi tabung gas 3 kg kedalam gas 12 kg di halaman belakang rumahnya. Atas perbuatan mengoplos gas itu, Rawan dijerat Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

BACA JUGA :  ZIS Baznas Meningkat Hampir 70 %, Mas Dhito Launching Program Beasiswa Satu Keluarga Satu Sarjana

Dalam pengakuan Rawan saat rilist sudah empat tahun menjual gas elpiji tanpa izin. Sedangkan aksi oplos gas baru dilakukan selama dua bulan. Rawan nekat memindahkan dua sampai tiga tabung isi gas 3 kg kedalam satu tabung gas 12 kg karena tergiur untung besar. Karena satu tabung gas 3 kg dibeli Rp 20 ribu. Setelah dipindah ke tabung 12 kg kemudian dijual dengan harga Rp 200 ribu. SN.