Badung,sekilasmedia.com –Masyarakat Pulau Bali yang memiliki kendaraan roda empat (mobil) diminta segera mendaftarkan QR Code agar bisa mendapatkan BBM subsidi jenis Pertalite (JBKP) sebelum diberlakukan serentak dan diwajibkan oleh pemerintah.
Sebab, pendaftaran QR Code telah terbuka di seluruh Indonesia, dimana verifikasi untuk satu unit kendaraan membutuhkan waktu kurang lebih 7 hari.
“Kemungkinan bersamaan dengan Jawa Timur. Kami masih nunggu intrupsi dari pemerintah terkait waktu penerapan pembelian BBM subsidi memakai QR Code,” kata Taufiq Kurniawan Section Head Communication and Relation Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, di Badung, Bali, Rabu (28/8).
Menurut dia, Pertamina Patra Niaga sejak awal Agustus 2024 selalu intensif melakukan sosialisasi kepada konsumen subsidi agar kendaraannya memiliki QR Code sebagai alat transaksi pembelian pertalite.
Di mana Provinsi Bali untuk jumlah kendaraan roda empat yang sudah mendapatkan QR Code ada sebanyak 51.491 unit. Sedangkan yang baru mendaftarkan terbilang tinggi, yakni mencapai 157.288 unit.
“Animo masyarakat Bali yang mendaftarkan mobilnya untuk QR sangat tinggi,” ucapnya.
Dalam proses pendaftaran QR Code tidak dikenai biaya, bahkan data identitas diri dan kendaraan dijamin rahasia. Masyarakat bisa mendaftar melalui laman subsiditepat.mypertamina.id dimana dan kapanpun menggunakan handphone.
Namun sebelum lanjut mendaftar harus terlebih dulu membuat akun, dengan memasukkan data diantaranya nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK) dan data kendaraan STNK. Jika selama proses mengalami kendala dapat bertanya ke SPBU terdekat.
“Penerapan QR Code guna mendukung subsidi tepat sasaran, seperti yang sudah dalam pembelian solar,” tandasnya.
Terpisah PT Pertamina Marketing Operation Region V, Mutiara Evy dikonfirmasi terkait pembatasan pembelian pertalite pakai QR maksimal mendapatkan berapa liter di SPBU, belum mengetahui dan masih menunggu informasi dari pemerintah.
“Untuk pembatasannya kita masih menunggu aturan dari pemerintah. Saat ini pihak Pertamina melakukan proses pendataan,” jelasnya.
Disinggung soal masa berlaku QR bisa aktif berapa jam setelah digunakan, Evy menyebut tidak ada masa berlaku dari QR tersebut.
“Setelah digunakan transaksi, bisa langsung dipakai asal kuotanya masih ada. Dengan catatan pengisian sewajarnya. Misal kalau habis dipakai isi di kota A, beda berapa menit dipakai di kota B, diduga ada indikasi penyalahgunaan. Itu akan jadi catatan,” tutupnya.
Saat ini khusus Regional Jatimbalinus, QR Code baru diterapkan di Nusa Tenggara Timur (NTT). Masyarakat NTT yang punya mobil namun tidak memiliki QR tidak akan bisa mengisi pertalite di SPBU, mereka harus mengisi BBM non subsidi seperti Pertamax ataupun Pertamax Turbo. SN.






