Daerah

Secara Resmi Iwan Kurniawan Kini Menjabat Sebagai PJ Walikota Malang

×

Secara Resmi Iwan Kurniawan Kini Menjabat Sebagai PJ Walikota Malang

Sebarkan artikel ini

Surabaya, sekilasmedia.com – Pj Walikota Malang resmi berganti setelah Wahyu Hidayat mundur. Pengganti alias Pj Walikota Malang yang baru, adalah Iwan Kurniawan.

Dimana Iwan Kurniawan sebelumnya menjabat sebagai Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan dilantik sebagai Pj Bupati Lebak selama 10 bulan yakni pada 4 November 2023.

Proses pelantikan Iwan Kurniawan sebagai Walikota Malang juga berbarengan dengan pelantikan Pj Bupati Magetan Hergunardi digantikan oleh Nizhamul Among, mantan Pj. Bupati Batubara Provinsi Sumatera Utara. Dimana acara tersebut dilakukan Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono di Gedung Negara Grahadi Surabaya. Sabtu (10/7) malam.

Dalam kesempatan tersebut, PJ Gubernur Jatim, Adhy Karyono memerintahkan kepada Pj Wali Kota Malang yang baru, untuk diberikan tugas dalam memfasilitasi persiapan Pilkada 2024. Iwan juga mendapatkan amanah dalam menjaga netralitas para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Malang. Layaknya Penjabat Kepala Daerah Lainnya, Iwan diwajibkan melaporkan kinerjanya kepada Pemprov Jatim setiap tiga bulan sekali.

BACA JUGA :  Momen Libur Lebaran, Kapolres Pasuruan Cek Lokasi Obyek Wisata, Pastikan Pengunjung Nyaman

“Kedua Pj berpengalaman di bidang pemerintahan dan juga seorang perencana di Pemerintah Pusat. Saya senang kalau dari Pemerintah Pusat bisa berkoordinasi dan bisa merasakan kondisi di daerah. Khususnya sulitnya mengelola keuangan di daerah,” kata Pj Gubernur Jatim.

Lebih lanjut menurut Adhy Karyono bahwa selama menjalankan tugas dan wewenang, Pj Wali Kota Malang tidak diperkenankan melakukan pengisian jabatan dan mutasi pegawai. Pj tidak dapat membatalkan maupun mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan Pj sebelumnya.

Tak hanya itu Pj juga tidak boleh melakukan pemekaran daerah, serta membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan sebelumnya kecuali atas persetujuan Mendagri RI.

“Seorang Pj dibatasi dengan kewenangannya, tidak sama dengan Bupati atau Walikota meskipun fasilitas sama. Tidak boleh membuat gebrakan baru yang tidak sejalan dengan Pj lama dan tidak boleh mengubah aturan karena memang kinerjanya kurang dari 6 bulan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Walikota Berikan Semangat Untuk Para Korban PHK Dampak Covid-19

Sementara Pj Walikota Malang, Iwan Kurniawan mengatakan bahwa dirinya diberikan amanah oleh Menteri Dalam Negeri untuk menjadi Pejabat Walikota Malang, merupakan anugerah bagi dirinya.

“Ini juga menjadi PR yang harus saya lakukan dengan baik, saya ke sini sudah mendapat amanah dari Mendagri RI, ini merupakan salah satu apresiasi dari beliau kepada saya,” ucapnya.

Selain itu menurut Iwan bahwa Kota Malang memberikan kontribusi luar biasa terhadap capaian-capaian target daripada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan juga prioritas dari pemerintah pusat secara nasional.

“Ini tentunya yang menjadi komitmen kami, bagaimana kami juga bisa melanjutkan yang sudah baik di kota Malang untuk melanjutkan apa yang telah dilakukan oleh pejabat sebelumnya. Semoga seluruh jajaran OPD dapat menerima saya dan bisa bersinergi, dalam rangka untuk mewujudkan serta meningkatkan Kota Malang lebih baik untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kota Malang,” tukasnya. (BAS)