Daerah  

Polda Bali Ungkap Kasus Curanmor, Tangkap 11 Pelaku dan Amankan 51 Motor Berbagai Merk

Tangan diborgol pelaku curanmor dipamerkan saat ungkap kasus di Mapolda Bali

Denpasar,Sekilasmedia.com –Anggota Polda Bali menangkap 11 pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dan mengamankan 51 unit motor berbagai merk dari hasil kejahatan para tersangka.

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan, kasus puluhan curanmor ini terungkap atas laporan masyarakat dan 9 laporan polisi yang diterima SPKT Polda Bali, kurun waktu tiga bulan dari Agustus hingga Oktober 2024.

Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali bergerak cepat melakukan penyelidikan dan kerja keras serta mengungkap curanmor sebanyak 26 TKP. Yang setelah dikembangkan menjadi 43 TKP.

Rinciannya, ada 10 TKP di Denpasar Selatan. 9 TKP Denpasar Barat. 8 TKP Denpasar Utara. 6 TKP Denpasar Timur. 6 TKP Kuta Utara. 1 TKP Karangasem. 1 TKP Tabanan. 1 TKP Klungkung dan 1 TKP Bangli.

“Usai serangkaian proses pengembangan diamankan 51 unit sepeda motor berbagai merk,” kata Irjen Daniel saat Mapolda Bali, Senin (21/10).

Adapun puluhan merk sepeda motor hasil curian yang diamankan, N Max 9 unit. Scoopy 15 unit. Beat 10 unit. Vario 6 unit. Lexy 2 unit. CBR 2 unit. FU 1 unit. Vixion 2 unit, Aerox 1 unit, Jupiter 1 unit. Pcx 1 unit. Mio soul 1 unit.

“Modus operandi pelaku bermacam cara, dari memanfaatkan kunci nyantol, didorong hingga menggunakan kunci palsu,” jelasnya.

Untuk masing masing tersangka berinisial, BD (30) residivis 2 TKP asal Banyuwangi Jatim. MM (21) residivis 2 TKP asal Sumba Barat Daya NTT. AM (22) asal Sumba Barat Daya NTT. lLS (37) residivis 3 TKP asal Tanjung Benua, Kabupaten Badung, Bali. IMDP (28) residivis 3 TKP asal Padangsambian Kaja Denpasar Barat.

MFDP (31) residivis 6 TKP asal Bandung Jawa Barat. INYSDT (28) residivis 8 TKP asal Pemucutan Kaja Denpasar. RS (43) asal Subang Jawa Barat. PBA (38) residivis 7 TKP asal Buleleng, Bali. ZND (40) residivis 3 TKP asal Blitar Jawa Timur dan MAT (45) residivis 7 TKP asal Banyuwangi Jawa Timur.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP Ayat 1 ke 3, ke 4, ke 5 dan atau Pasal 362 KUHP Ancaman hukuman 7 tahun dan 5 tahun penjara,” ucapnya.

Sementara beberapa Nopol barang bukti sepeda motor yang sudah terdeteksi, N Max DK 2479 ADI, N Max DK 5285 TD, Vixsion AO 6230 UO, Aerox DK 4290 AEI, Scoopy DK 5529 FAS, Scoopy DK 3887 ADO, Scoopy DK 5787 ABT, Beat DK 2148 NE. Untuk kendaraan lainnya masih di cek gosok Nosin dan Noka untuk menyocokkan registrasi dan identitas kendaraan masing-masing.

“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor dan sama dengan nopol tersebut, silahkan datang ke Direktorat Reserse Umum Polda Bali, membawa STNK dan BPKB,” tandasnya. SN.