Daerah

Polsek Driyorejo Amankan Pelaku Curanmor Dari Hajaran Massa

×

Polsek Driyorejo Amankan Pelaku Curanmor Dari Hajaran Massa

Sebarkan artikel ini

Gresik, Sekilasmedia.com – Polsek Driyorejo Polres Gresik kembali mengamankan pelaku pencurian sepeda motor di perumahan Citraland CBD Driyorejo Gresik.

Saat kejadian Minggu (27/10/2024) pukul 20:30 WIB, korban yang merupakan karyawan di salah satu ruko di Citraland CBD Driyorejo melihat melalui kamera cctv ada orang yang tidak dikenal membawa kabur sepeda motor miliknya.

Atas peristiwa tersebut, korban spontan keluar dari ruko dan berteriak “Maling…. Maling….”. Teriakan tersebut di dengar oleh warga yang berada di sekitar tempat kejadian. Wargapun di buat geram oleh aksi pelaku tersebut karena sering terjadi kasus yang sama. Emosi massa tak terbendung dan massapun menghujani pelaku dengan tendangan dan bogem mentah.

BACA JUGA :  Bersamaan Dengan Puncak Peringatan HUT ke 12, RSUD dr Wahidin Sudirohusodo Resmikan Poli paru, poli TB-SO dan poli TB- RO

Beruntung pada saat kejadian ada anggota Polsek Driyorejo yang sedang melintas berpatroli. Dengan dibantu Satpam perumahan, Polsek Driyorejo berhasil mengamankan pelaku.

” Mengingat massa sangat banyak, pelaku langsung kami amankan ke dalam toilet pos satpam. Kita khawatir tidak dapat membendung emosi warga dan mengantisipasi hal – hal yang tidak diinginkan sehingga kita amankan ke dalam toilet sambil kita menunggu jemputan,” ujar Kapolsek Driyorejo AKP Musihram.

BACA JUGA :  Salut, Anggota PJR Polda Jatim Jadi Montir Dadakan Saat Lihat Truk Mogok di Tol

Diketahui identitas pelaku bernama ID, lelaki 19 tahun warga Babatan Wiyung
Surabaya yang kost di jalan Pancawarna Kota Baru Driyorejo. Pelaku mengakui perbuatannya karena terlilit ekonomi.

Oleh karena kondisi pelaku yang cukup parah dikeroyok massa, kini pelaku dilakukan penanganan medis di rumah sakit Petrokimia Gresik Driyorejo.

” Sedangkan barang bukti berupa KTP, tas kecil dan sepeda motor Honda GL sudah diamankan di Polsek Driyorejo guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan selanjutnya,” tegasnya.

Tersangka ID dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (rud)