Daerah

Wongso Negoro Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Smart City

×

Wongso Negoro Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Smart City

Sebarkan artikel ini

Gresik, Sekilasmedia.com – DPRD Kabupaten Gresik mengadakan sosialisasi peraturan perundang-undangan tahap VII tahun 2024 kepada masyarakat atau publik.

Seperti yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Gresik asal Fraksi Partai Golongan Karya Wongso Negoro, bertempat di Wisata Jati Sewu Desa Pengalangan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik, Minggu (27/10/2024), dengan narasumber Camat Menganti Bagus Arif Jauh Hari dan dihadiri perwakilan masyarakat serta tokoh masyarakat Menganti.

Pada kesempatan ini, legislator asal Desa Pengalangan mensosialisasikan dua peraturan daerah Kabupaten Gresik.

Wongso Negoro menyebutkan bahwa saat ini, mensosialisasikan peraturan daerah Kabupaten Gresik (Perda) No. 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Daerah No.1 Tahun 2013 tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin. Dan Peraturan Daerah Kabupatem Gresik No. 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Smart City.

BACA JUGA :  Kapolri Hadiri Khotmil Qur'an dari Polri untuk Negeri di Ponpes Lirboyo Kediri

Dalam pembuatan perda itu, sambungnya, DPRD Gresik telah melalui serangkaian kajian dan analisa mendalam bersama eksekutif, melalui rapat paripurna kemudian rancangan perda tersebut diajukan ke Gubernur untuk mendapat persetujuan, setelah turun maka perda bisa disahkan oleh Bupati.

Ketua Komisi 2 DPRD Gresik ini juga menyampaikan tiga fungsi dewan sebagai wakil rakyat yaitu pertama, legislasi atau pembentukan peraturan daerah, lalu membuat anggaran dan ketiga, melakukan pengawasan. Dan sosper ini masuk dalam fungsi legislasi.

Sesuai, Perda No. 1 tahun 2023, Wongso menerangkan bahwa adapun masyarakat yang mendapat bantuan hukum dari pemerintah daerah adalah warga yang sedang menghadapi masalah hukum, dari kalangan miskin, dengan mendapat bantuan kuasa hukum melalui anggaran APBD Kabupaten Gresik.

BACA JUGA :  Peringatan HPN 2025, Kapolres Oki Mlaku - Mlaku Bareng Wartawan Probolinggo

” Jadi bagi warga miskin yang memghadapi masalah hukum di pengadilan, bisa mengajukan untuk mendapat bantuan hukum secara gratis ke pemerintah daerah setempat,” jelasnya.

Sementara terkait Perda penyelenggaraan smart city, Wongso Negoro secara singkat menerangkan maksud dibentuknya perda ini adalah sebagai pedoman pemerintah daerah dalam proses perencanaan, implementasi, monitoring dan evaluasi pengembangan daerah berdasar konsep smart city sesuai aturan yang berlaku.

Sementara narasumber Camat Menganti, Bagus Aris Jauh Hari mengatakan bahwa Perda No 1 Tahun 2023 itu memang diperuntukkan bagi masyarakat miskin yang menghadapi masalah hukum. Sedangkan Perda No. 7 Tahun 2023, sesuai nomenklaturnya banyak komponen pendukung dan pada intinya dibuat sebagai akses terkait data dan layanan publik. (rud)