Badung,Sekilasmedia.com –Pasangan suami istri asal Jember Jawa Timur, Aditya Pratama Aji Saputro (22) dan Aisyah Tul Hasana (22) ditangkap polisi, di tempat kerjanya warung makan, Jalan Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung, Senin (28/10).
Keduanya ditangkap karena tega menganiaya anak laki lakinya yang masih berusia 4 tahun, hingga mengalami patah tulang paha kanan, bahu kiri dan infeksi.
Tersangka Aditya merupakan ayah tiri korban. Penganiayaan itu terjadi sejak akhir September lalu dan terungkap setelah adanya postingan instagram @aryawedakarna dengan caption #new dugaan kekerasan dan penganiayaan terhadap anak di Badung telah masuk ke meja senator RI.
Kasi Humas Polres Badung, Ipda Putu Sukarma, Rabu (30/10) membenarkan adanya pasutri yang ditahan karena melakukan penganiayaan kepada anak di bawah umur.
“Ya benar, keduanya kini sedang menjalani periksaan untuk proses lebih lanjut,” katanya.
Awalnya polisi mendapat informasi di postingan, kemudian Kasatreskrim AKP M Said Husen memerintah Kanit IV Ipda Degi Rajuandi melakukan penyelidikan dan mendatangi kos pelaku di wilayah Banjar Sempidi, Desa Abiansemal, namun tidak ditemukan.
Berdasarkan keterangan saksi di lapangan saat itu, pelaku sedang berada di tempat kerjanya. Selanjutnya tim Unit IV Reskrim meluncur ke lokasi dan ditangkap. Dari hasil pemeriksaan awal, Aditya (ayah tiri) mengakui perbuatannya menganiaya sang anak karena alasan emosi.
“Pelaku menganiaya anak tirinya sejak akhir September lalu, saat ditinggal kerja oleh ibunya,” jelasnya.
Tak hanya di kos, pelaku Aditya juga menganiaya korban di tempat kerjanya. Korban saat itu buang air kecil dan besar sembarangan saat ada pelanggan hingga membuat pelaku kesal dan melakukan penganiayaan berulang ulang.
“Pelaku mencubit dada, menggigit perut dan punggung korban, memukul gunakan sapu kecil serta melempar korban sampai jatuh,” imbuhnya.
Sementara pelaku Aisyah melakukan penganiayaan saat korban rewel. Pelaku yang merupakan ibu kandungnya ini juga pernah melempar HP ke korban, mencubit, memukul hingga luka berdarah darah.
Akibat penganiayaan berulang itu membuat korban berinisial MRRS menderita banyak luka dan harus dirawat di rumah sakit. Hasil diagnosa dokter, korban mengalami patah tulang. Sedangkan hasil laboratorium sel darah merah dan putih menurun. Korban juga mengalami demam dan infeksi pada tubuhnya.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76 c UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 351 ayat 1 dan 2 UU No 1 Tahu 1946 tentang peraturan hukum pidana ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tandasnya. SN.






