Daerah

DPRD Gresik Setujui 12 Judul Ranperda Dalam Propemperda 2025

×

DPRD Gresik Setujui 12 Judul Ranperda Dalam Propemperda 2025

Sebarkan artikel ini

Gresik, Sekilasmedia.com – DPRD Kabupaten Gresik menyetujui 12 judul rancangan peraturan daerah (ranperda) dalam rapat paripurna penetapan propemperda Kabupaten Gresik tahun 2025 yang dipimpin oleh Wakil Pimpinan DPRD Gresik Lutfi Dawam, bertempat di gedung dewan pada Kamis (28/11/2024).

Program pembentukan peraturan daerah merupakan salah satu instrumen strategis dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.

Dan propemperda menurut Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (bapemperda) DPRD Gresik H. Khoirul Huda, bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kebijkan yang diambil pemerintah daerah tidak hanya tepat sasaran tetapi juga sesuai kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.

H. Khoirul Huda memastikan bahwa penetapan propemperda tahun 2025 momentum yang sangat penting dalam merancang peraturan-peraturan yang akan mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan daerah.

Dalam penyusunan propemperda ini, bapemperda telah melakukan kajian yang mendalam serta mempertimbangkan aspirasi dari berbagai pihak, baik dari masyarakat maupun pemerintah daerah. Memuat daftar urutan dan prioritas rancangan peraturan daerah kabupaten yang akan dibentuk dalam 1 tahun anggaran

BACA JUGA :  Tertiblah Berlalu Lintas Jika Tidak Ingin Surat Tilang Datang Kerumah

” Kami berharap propemperda tahun 2025 ini dapat menjadi acuan yang solid
bagi kita semua untuk merumuskan kebijakan yang lebih baik,” katanya.

Lebih lanjut disampaikan H. Khoirul Huda bahwa bapemperda bersama pemerintah daerah telah melakukan rapat membahas rencana propemperda ini dengan memastikan bahwa judul yang diajukan telah memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya berdasarkan hasil kesepakatan pemerintah daerah dan bapemperda, telah disepakati 12 judul yang menjadi prioritas dalam propemperda tahun 2025 ini.

Adapun 12 judul ranperda tersebut berasal dari 5 judul ranperda usulan legislatif meliputi Perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Gresik No. 6 Tahun 2016 tentang sistem perencanaan pembangunan desa, Perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Gresik No. 29 Tahun 2011 tentang bangunan gedung, Rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah tahun 2026-2040,
Perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dan Perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Gresik No. 7 Tahun 2002 tentang larangan pelacuran dan perbuatan cabul.

BACA JUGA :  INDAHNYA PANORAMA COBAN SEWU DI SIDORENGGO KAB MALANG.

Lalu 7 judul ranperda usulan eksekutif atau pemerintah daerah adalah, Rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2025-2029, Penyertaan modal pemerinrah daerah terhadap PT. Gresik Migas, Perusahaan perseroan daerah bank perekonomian rakyat bank Gresik, Perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Gresik No. 2 Tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah pemerintah Kabupaten Gresik, Perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Gresik No. 12 Tahun 2015 tentang pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, Perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Gresik No. 1 Tahun 2017 tentang susunan dan tata kerja pemerintah desa, dan Perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Gresik No. 12 Tahun 2018 tentang badan permusyawaratan desa. (rud)