Denpasar,Sekilasmedia.com -Berstatus residivis tak membuat Muhamad Iqbal Pangestu (32) malu dan tobat. Teranyar, dia kembali ditangkap karena melakukan kejahatan modus love scammer.
Korban adalah seorang perempuan berinisial Luluk VM (25), kehilangan banyak harta benda, KTP digunakan untuk pinjaman onlen (Pinjol) oleh pelaku Iqbal yang berpura pura menjadi pacar.
Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Herson Djuanda, Jumat (3/1/2025) membenarkan dengan penangkapan residivis pelaku love scammer tersebut.
“Benar, dia (pelaku-red) kami tangkap di Kota Tanggerang Selatan, Banten, pada Selasa (24/12) pukul 03.00 WIB,” ungkapnya.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari korban. Mulanya korban yang berpacaran dengan pelaku tidak menyangka jika idaman hatinya itu tega berbuat jahat mencuri harta benda miliknya.
Kronologinya Jumat (13/12) pukul 22.00 Wita, korban yang baru terjaga dari tidur dan hendak mengambil handphone di meja rias ternyata hilang. Korban kembali dibuat kaget karena kondisi dompetnya sudah terbuka, setelah dicek beberapa barang berharga juga hilang.
Adapun barang yang hilang HP, dua camera, laptop, kartu kredit dan perhiasan emas senilai Rp 29 juta. Atas kejadian itu korban langsung melapor ke Polsek Denpasar Selatan untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
“Pelaku tinggal bersama di tempat kos korban Jalan Tukad Batanghari No 82 Densel. Pelaku pura pura memacari korban agar bisa mencuri barang berharga miliknya,” kata Kapolsek Densel.
Berdasarkan laporan itu tim Opsnal Polsek Densel di pimpin Iptu Habib dan Panit Ipda Made Mediana Dwyja lansung turun melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi saksi. Hasil penyelidikan, pelaku terlacak berada di Kota Tanggerang Selatan, Banten.
“Setelah kami melakukan koordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya, lalu bersama sama menangkap pelaku dan kemudian dibawa ke Bali,” ucapnya.
Kepada polisi pelaku mengakui perbuatannya, mencuri barang milik korban dengan cara dipacari. Dimana HP korban sudah dijual di daerah Tanggerang dan uang hasil penjualan dipakai biaya hidup sehari hari.
“Pelaku ini residivis dengan kasus sama di Jakarta pada 2022 lalu. Kasus ini masih kami kembangkan siapa tau ada TKP lainnya” tandas Kapolsek.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, diantaranya satu kartu kredit, tab, HP, Kartu ATM, dua kamera, dua lembar bukti penggadaian kalung emas dan laptop.
Penulis: Sony
Editor: kaylla