Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.
Hukum  

Di Jembrana, Kedai Miras Tanpa Izin Merajalela, Ada LC dan Karaoke

Situasi malam hari di salah satu kedai miras wilayah hukum Jembrana.(Foto: Sony)

Jembrana ,Sekilasmedia.com-Tempat karaoke berkedok kedai marak dan merajalela di wilayah hukum Jembrana. Belum diketahui apakah kedai kedai tersebut mengantongi izin.

Pasalnya aktivitas yang tidak jauh beda dengan kafe karaoke, menjual minuman keras (miras), menyediakan layanan perempuan cantik dan seksi menjadi pemandu lagu atau ledy companion (LC).

Sangkin menjamurnya kedai kedai ini sangat mudah sekali ditemukan, terlebih di kota. Seperti di Jalan Danau Batur, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, ada empat kedai karaoke berdiri berdampingan dengan lampu warna warni.

Selain mengganggu ketertiban umum di malam hari, suara musik dari kedai juga sangat berisik. Berdasarkan informasi ada 20 kedai dan kafe yang masih aktif beroperasi di wilayah hukum Polsek Negara, namun beberapa diantaranya belum mengantongi izin alias bodong.

BACA JUGA :  Merasa Digendam, Motor Scoopy Raib Digondol Orang

Seorang warga Pengembangan, Musle (40) mengaku resah dengan banyaknya kedai karaoke yang beroperasi di wilayah Negara. Mengingat aktivitasnya sangat mengganggu ketentraman warga pada malam hari.

“Suara musiknya sangat keras sampai mengganggu warga di sekitar dan pengguna jalan,” katanya.

Oleh karenanya dia meminta aparat kepolisian lebih serius menindak segala penyimpangan yang dilakukan oleh usaha kedai kedai tersebut.

Sementara itu, Kapolsek Kota Negara, Kompol Kadek Ardika, membenarkan kedai minuman keras di Jembrana, khususnya Kecamatan Negara marak.

Di mana pada pekan lalu anggota Polsek Kota Negara telah melakukan infeksi ke sejumlah kedai miras yang dinilai mengganggu percakapan umum karena suara berisik hingga tengah malam.

Salah satunya adalah kedai miras di wilayah BB Agung, yang mana pemilik AAG (53) berikut barang bukti satu set mixer, speaker, miras anggur merah diamankan.

BACA JUGA :  Belasan Miras Ilegal Siap Edar, Disita SatSamapta Polresta Mojokerto 

“Ada tindakan melanggar Pasal 503 ayat (1) KUHP, tentang gangguan ketertiban umum. Kami menutup sementara kedai itu,” ujarnya.

Dihimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, serta diminta agar segera melapor bila menemukan gangguan ketertiban umum.

“Kami minta peran aktif dari masyarakat. Kami akan terus lakukan pengawasan terhadap kedai kedai yang diduga mengganggu umum ini,” tandasnya.

Penulis : Soni

Editor: kaylla