Hukum

Kepergok Main Curang, Pangkalan LPG 3 Kg Mendapat Teguran Keras

×

Kepergok Main Curang, Pangkalan LPG 3 Kg Mendapat Teguran Keras

Sebarkan artikel ini
Tim Pengawas Terpadu inspeksi mendadak ke sejumlah pelaku usaha pangkalan gas 3 kg di Denpasar. ( Foto: Soni/ Sekilasmedia.com)

Denpasar,Sekilasmedia.com -Tim Pengawasan Terpadu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali bersama PT Pertamina, Hiswana Migas, dan Satpol PP melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan di wilayah Denpasar Selatan dan Denpasar Barat.

Kegiatan tersebut menyikapi kelangkaan gas LPG 3 Kg yang terjadi belakangan ini. Seperti sidak di salah satu pangkalan di Jalan Gunung Karang, Monang Maning, Denpasar Barat. Tim menemukan adanya praktik kecurangan dilakukan oleh oknum pemilik pangkalan yang menyebabkan terbatasnya ketersediaan LPG di masyarakat.

Ketua Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra, Selasa (21/1) mengungkapkan, bahwa kelangkaan terjadi karena sejumlah pangkalan tidak mendistribusikan seluruh kuota LPG 3 Kg yang mereka terima.

Menurutnya, ketika sidak pukul 09.30 Wita, jatah 100 tabung per hari dari Pertamina dikatakannya sudah habis terjual. Sehingga fakta ini memancing tim untuk mengecek bukti pembelian.

BACA JUGA :  Polsek Karanggeneng Ungkap Atensi Judi online

“Dari hasil sidak, beberapa pangkalan menyimpan sebagian stok LPG di gudang lain yang lokasinya jauh dari pangkalan, sehingga pasokan yang tersedia untuk masyarakat menjadi terbatas,” ujarnya.

Selain itu juga ditemukan praktik kecurangan lain seperti canvassing, yaitu strategi penjualan dengan menawarkan produk langsung kepada calon pembeli di luar aturan yang berlaku.

Beberapa pemilik pangkalan juga menerima pesanan LPG dari pelanggan untuk diambil di kemudian hari, tanpa melakukan pencatatan transaksi secara real-time di aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP).

“Kami menemukan pemilik pangkalan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pembeli secara kumulatif di akhir hari, bukan secara real-time. Ini menyulitkan pemantauan dan berpotensi menyebabkan penyaluran LPG bersubsidi tidak tepat sasaran,” tandasnya.

Tim Pengawasan Terpadu sudah memberikan teguran keras kepada oknum pemilik pangkalan yang melanggar aturan. PT. Pertamina dan Hiswana Migas juga akan melakukan pemantauan ketat terhadap pangkalan-pangkalan yang terindikasi melakukan kecurangan.

BACA JUGA :  MANAGEMENT V2 MENGHORMATI KETENTUAN HUKUM YANG BERLAKU.

Sementara itu, Sales Branch Manager IV Bali Pertamina, Zico Aldillah Syahtian, mengaku akan memberlakukan sanksi pencabutan izin usaha, apabila masih ditemukan adanya pangkalan yang melakukan pelanggaran.

“Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan LPG 3 Kg tersalurkan dengan baik kepada masyarakat yang berhak, sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.

Pangkalan juga wajib melayani masyarakat di sekitar lokasi dan mencatat setiap transaksi melalui aplikasi MAP secara real-time. Setiap rumah tangga berhak mendapatkan satu tabung, sedangkan usaha mikro kecil (UMK) maksimal dua tabung dengan menunjukkan KTP.

“Dengan langkah tegas ini, diharapkan distribusi LPG 3 Kg di Denpasar dapat berjalan lancar dan tepat sasaran, sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi tanpa kendala,” pungkasnya.

Penulis : Soni

Editor: Stella