Hukum

PT Erajaya Swasembada: Gerai Erafone dan More di Kota Mojokerto Resmi Kantongi Ijin

×

PT Erajaya Swasembada: Gerai Erafone dan More di Kota Mojokerto Resmi Kantongi Ijin

Sebarkan artikel ini
Meski segel belum dilepas oleh Satpol PP kota Mojokerto, PT Erajaya swasembada sampaikan secara resmi gerai Erafone di Kota Mojokerto sudah berijin.Foto : sekilasmedia.com/Wibowo)

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Meski sempat disegel Satpol PP kota Mojokerto, Gerai  Erafone dan More yang menyediakan berbagai handphone dan accesories, yang berada di tengah kota Mojokerto akhirnya secara resmi mengatongi ijin.

Hal ini disampaikan langsung oleh pihak PT. Erajaya Swasembada yang merupakan induk perusahaan dari toko Erafone kota Mojokerto.

BACA JUGA :  Molor, Dinas Pemukiman Soroti Pembangunan Gedung ISI Denpasar

Didit Putra Erlangga Corporate Communication Manager PT Erajaya swasembada menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dan kordinasi dengan Pemkot Mojokerto melalui dinas terkait, saat ini secara resmi gerai Erafone yang ada di jalan Gajahmada kota Mojokerto ini sudah memiliki perijinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

” Ijin tersebut dengan nomor 503/0011/SIM-REK/417.514./1/2025,” terang Didit, Selasa ( 21/1/2025)

BACA JUGA :  Polsek Gempol Tangkap Lima Pelaku Curanmor dan Curemas Yang Beroperasi di Wilayah Gempol

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa ada dua baliho besar yang terpampang diatas toko Erafone bertuliskan ” Disegel lantaran melanggar Perda dan Perwali.

Dan kasat pol PP kota Mojokerto Modjari sempat membenarkan dan memberikan statement, namun dengan tanggap toko Erafone yang dibawah PT Erajaya swasembada ini secara resmi sudah kantongi ijin reklame.

Penulis: Wibowo
Editor: Stella