Blitar,Sekilasmedia.com-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blitar menjadi narasumber sosialisasi tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang digelar oleh RSUD Srengat, yang mana RSUD Srengat merupakan salah satu penyelenggara layanan kesehatan yang dalam operasionalnya menimbulkan dampak lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Achmad Cholik, S.Sos,MM beserta Kabid Tata Lingkungan Pramesthi Dwiyani, ST, MM menjadi narasumber terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Aula Candi Mleri RSUD Srengat. Rabu (19/2/2025).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Achmad Cholik, S.Sos, MM menjelaskan sosialisasi ini terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“PP ini mengatur mengenai persetujuan lingkungan, perlindungan dan pengelolaan mutu air, perlindungan dan pengelolaan mutu udara, perlindungan dan pengelolaan mutu laut, dan pengendalian kerusakan lingkungan hidup,”jelasnya.
Achmad Cholik menambahkan bahwa PP ini juga mengatur
pengelolaan limbah B3 dan pengelolaan limbah nonB3, data penjamin untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup, sistem informasi lingkungan hidup, pembinaan dan pengawasan, dan pengenaan sanksi administratif.
Sementara Kabid Tata Lingkungan Pramesthi Dwiyani, ST, MM menambahkan bahwa pengawasan dan penegakan hukum Lingkungan Hidup dilakukan untuk menjamin ketentuan yang telah ditetapkan dalam tahap perencanaan suatu Usaha dan/atau Kegiatan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan akan mendapatkan konsekuensi apabila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan Usaha dan/atau Kegiatan terhadap kewajiban pada Persetujuan Lingkungan dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.
“Penerapan terhadap penegakan hukum dilakukan dengan prinsip ultimum remedium dan melalui tahapan penerapan Sanksi Administratif,” ujar Pramesthi. (Adv/ddg)
penulis: Dadang
Editor: Kaylla