Daerah

DLH Kabupaten Blitar Menjadi Narasumber Sosialisasi tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

×

DLH Kabupaten Blitar Menjadi Narasumber Sosialisasi tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar Achmad Cholik, S.Sos, MM saat sosialisasi di RSUD Srengat. (foto: Dadang)

Blitar,Sekilasmedia.com-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blitar menjadi narasumber sosialisasi tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang digelar oleh RSUD Srengat, yang mana RSUD Srengat merupakan salah satu penyelenggara layanan kesehatan yang dalam operasionalnya menimbulkan dampak lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Achmad Cholik, S.Sos,MM beserta Kabid Tata Lingkungan Pramesthi Dwiyani, ST, MM menjadi narasumber terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Aula Candi Mleri RSUD Srengat. Rabu (19/2/2025).

BACA JUGA :  Tim Wasev Sterad Kunjungi TMMD Reguler ke – 118 Kodim 0715/Kendal

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Achmad Cholik, S.Sos, MM menjelaskan sosialisasi ini terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“PP ini mengatur mengenai persetujuan lingkungan, perlindungan dan pengelolaan mutu air, perlindungan dan pengelolaan mutu udara, perlindungan dan pengelolaan mutu laut, dan pengendalian kerusakan lingkungan hidup,”jelasnya.

Achmad Cholik menambahkan bahwa PP ini juga mengatur
pengelolaan limbah B3 dan pengelolaan limbah nonB3, data penjamin untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup, sistem informasi lingkungan hidup, pembinaan dan pengawasan, dan pengenaan sanksi administratif.

BACA JUGA :  Kelola Dana Zakat dan Infaq, Baznas Kota Batu Gandeng Ta'mir Masjid

Sementara Kabid Tata Lingkungan Pramesthi Dwiyani, ST, MM menambahkan bahwa pengawasan dan penegakan hukum Lingkungan Hidup dilakukan untuk menjamin ketentuan yang telah ditetapkan dalam tahap perencanaan suatu Usaha dan/atau Kegiatan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan akan mendapatkan konsekuensi apabila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan Usaha dan/atau Kegiatan terhadap kewajiban pada Persetujuan Lingkungan dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.

“Penerapan terhadap penegakan hukum dilakukan dengan prinsip ultimum remedium dan melalui tahapan penerapan Sanksi Administratif,” ujar Pramesthi. (Adv/ddg)

penulis: Dadang

Editor: Kaylla