Daerah

Sering Digunakan Asusila, Rumah Kos di Semampir Kota Kediri Akhirnya Disegel

×

Sering Digunakan Asusila, Rumah Kos di Semampir Kota Kediri Akhirnya Disegel

Sebarkan artikel ini

 

Kediri, Sekilasmedia.com – Rumah Kos dengan jumlah kamar 12, milik Sisca / FX Ninik Yuliani, perempuan, alamat Semampir Gg. V / no. 15 RT. 009 RW. 001 Kelurahan Semampir Kecamatan Kota – Kota Kediri, pada Kamis 13 Agustus 2020 siang, akhirnya disegel oleh petugas penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) didampingi aparat Bhabinkamtibmas dan Ketua RT 10/RW 02 Kelurahan Semampir.

BACA JUGA :  Mbak Wali Dianugerahi Bunda Olahraga Masyarakat, Serukan Olahraga Jadi Gaya Hidup Warga Kota Kediri

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid, mengatakan penyegelan itu dilakukan sebagai sanksi administratif karena rumah kos bernama ” Rumah Kos Bu Sisca ” tersebut illegal tidak memiliki ijin resmi dari Pemkot Kediri dan tanpa Pajak Retribusi diatas 10 kamar.

BACA JUGA :  Tomi Gandhi Apresiasi Respon Wakil Bupati Blitar Atas Viralnya Penolakan Wisuda Siswa

” Selain itu rumah kos milik Ibu Siska tersebut juga kerap ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh para penghuni kos, seperti perbuatan asusila, ” jelas Nur Khamid kepada Sekilasmedia.com dalam keterangannya, Kamis (13/08 ).

Ditambahkan, pemilik rumah kos tersebut juga hadir saat proses penyegelan. ( hernowo).