Badung ,Sekilasmedia.com-Sistem Pengadaan Barang/Jasa melalui teknologi informasi dengan cepat mengalami perubahan. Katalog Elektronik versi 5 akan dinon-aktifkan pada 20 Maret 2025 dan digantikan dengan Katalog Elektronik versi 6.
Oleh karenanya masing masing perangkat daerah agar memahami dan menguasai untuk segera diimplementasikan. Tentunya dalam rangka mendorong transparansi, akuntabilitas dan percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik versi 6 yang akan digunakan pada pelaksanaan APBD Tahun 2025.
“ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Badung seperti yang diharapkan pimpinan, mau tidak mau, siap tidak siap diharuskan untuk menguasai, mencermati, semua sistem aplikasi elektronik yang diterapkan dalam pemerintahan,” ujar Sekda Badung, Surya Suamba yang wakili asisten Asisten Perekonomian dan Pembangunan IB Gede Arjana.
Lanjut dijelaskannya, bahwa Implementasi Katalog Elektronik versi 6 ini memiliki efisiensi dalam proses pengadaan untuk mengurangi waktu dan biaya yang diperlukan selama proses pengadaan.
Selain itu juga meningkatkan transparansi dalam setiap tahap pengadaan, mulai dari pencarian produk hingga pembayaran hingga memudahkan akses bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, termasuk pemerintah dan penyedia barang/jasa.
“Jadi pimpinan selalu mendorong untuk percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, jika bisa dilakukan maka serapan anggaran dapat berdampak pada pertumbuhan ekonomi di Badung dengan diimbangi oleh para pelaku usaha yang menayangkan produknya di Katalog versi 6,” pintanya.
Sementara itu Kabag Pengadaan Barang/Jasa I Dewa Gede Sudirawan melaporkan Sosialisasi Implementasi sekaligus Live Testing Transaksi Katalog Elektronik versi 6 dilingkungan Pemerintah Kabupaten Badung sebagai tindak lanjut dari surat edaran bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala LKPP tentang Implementasi Katalog Elektronik versi 6 yang mulai diterapkan 20 Maret 2025, menggantikan Katalog Elektronik versi 5.
Pemerintah Kabupaten Badung melalui Sekertaris Daerah telah memerintahkan semua perangkat daerah untuk menyampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara Pengeluaran, bendahara pengeluaran pembantu, pejabat pengadaan untuk segera membuat akun.
“Astungkara hampir 95% akun inaproc non penyedia sudah bisa didaftarkan dan siap untuk melakukan transaksi, dan bagi penyedia juga diharapkan segera membuat akun penyedia sehingga proses Implementasi Katalog Elektronik versi y bisa berjalan lancar,” tandanya.
Penulis : Soni
Editor: Kaylla






