Hukum

Polresta Sidoarjo Amankan Puluhan Tersangka Pengendara Narkoba

×

Polresta Sidoarjo Amankan Puluhan Tersangka Pengendara Narkoba

Sebarkan artikel ini
Puluhan tersangka pengedar narkoba yang di amankan di polresta Sidoarjo.(humas Polresta Sidoarjo)

Sidoarjo,Sekilasmedia.com-Tersangka di amankan di dalam rumah di Dusun Katerungan Desa Katerungan Kec Krian Kab Sidoarjo, telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama D F J Alias KACONG Bin H karena telah diduga menjadi penyalahguna narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman (sabu).

Kemudian dilakukan penggeledahan tersangka dan berhasil di temukan narkotika golongan I jenis sabu, dan terhadap saudara D F J Alias KACONG Bin H berikut barang bukti tersebut.Tersangka kemudian di bawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sidoarjo guna Penyidikan lebih lanjut.

MeTersangka mengaku mendapatkan barang berupa Narkotika jenis sabu dari sdr. B (DPO) tersebut yaitu pada hari minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 16.00 Wib, tersangka dihubungi oleh saudara B (DPO) dengan mengatakan “ wes siap ta mas, nek siap akan di hubungi wonge (orang suruhan dari saudara B (DPO) yang kemudian dijawab “ iya aku wes siap “ kemudian saudara B (DPO) menjawab “ iya nanti sampean dihubungi “ Kemudian tersangka menjawab oke “ setelah mendapatkan kabar tersebut kemudian tersangka menunggu orang suruhan dari saudara B (DPO) yang akan menghubunginya,

BACA JUGA :  Jual Tanah Tak Dibayar Lunas, Kepala Dusun Kaliputih Di Polisikan Warganya

Kemudian pada hari rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 11.00 Wib tersangka bangun, kemudian sabu yang berada di dalam kresek tersebut dibuka dan terdapat 2 poket sabu paket besar, 10 poket sabu ± ½ gram, dan untuk yang 1 poket sabu adalah sabu jatah untuk dipakai tersangka dengan cara mengambil sabu dari poket besar yang dicubit dan dimasukkan ke dalam plastik klip, sehingga sabu yang di temukan sebanyak 13 poket sabu.

Keuntungan yang tersangka sudah dapatkan dari hasil meranjau dari Sdr. B (DPO) tersebut untuk setiap titiknya mendapatkan uang sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) yang sebelumnya tersangka sudah berhasil meranjau sabu seberat 20 gram, namun pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2025 tersangka masih belum mendapatkan keuntungan apa-apa karena belum sempat meranjau sabu sudah dilakukan penangkapan oleh petugas Kepolisian.

BACA JUGA :  Temukan Polisi Nakal, Yuk Laporkan ke Divisi Propam Polri Lewat Whatsapp

Pada saat Tersangka dilakukan penangkapan ditemukan sisa barang berupa Narkotika jenis sabu yang dikuasai oleh tersangka sebanyak 13 (tiga belas) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan total ±115.14 gram (1 ONS 15,14 GRAM)

Pasal yang disangkakan 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika; dengan Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup/ hukuman mati.” Bilangnya kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing Saat pres Rilis

Penulis Su’ud

editor: Kaylla