Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.

Satreskrim Polres Lamongan Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Terhadap Pemuda Sukorame

Kapolres Lamongan AKBP Bobby A. Condroputra saat konferensi pers ungkap kasus penganiayaan. (Foto: Rudi)

Lamongan, Sekilasmedia.com – Kurang dari 24 jam setelah mendapat laporan korban di Polsek Sukorame, Satreskrim Polres Lamongan berhasil tangkap 2 orang pelaku penganiayaan terhadap pemuda Sukorame berinisial VVS, di dua tempat berbeda, pada Rabu (5/3/2025).

Hal ini, terungkap saat Kapolres Lamongan AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si menggelar konferensi pers terkait ungkap kasus penganiayaan tersebut, bertempat di ruang Rupatama Tathya Dharaka Mapolres Lamongan, Selasa (11/3/2025).

Pada kesempatan ini, Kapolres Lamongan AKBP Bobby A. Condroputra menyampaikan simpati terhadap korban VVS warga Desa Sembung Kecamatan Sukorame.

” Sebelumnya saya sebagai Kapolres Lamongan turut prihatin kepada Korban, semoga korban segera diberikan Kesembuhan dan dapat beraktifitas kembali,” ucapnya.

Kembali, disebutkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan seorang korban VVS (18 tahun) ke Polsek Sukorame, pada hari Selasa (4/3/2025) sekira pukul 23.30 WIB. Yangmana telah terjadi penembakan diduga menggunakan senjata jenis air softguns dengan TKP di jalan Sukorame – Kedungadem tepatnya Desa Mragel Kecamatan Sukorame, yang dilakukan oleh dua orang pemuda berboncengan dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda CBR warna hitam dengan knalpot brong. Dimana mengakibatkan korban mengalami luka lecet pada kulit lengan kiri.

Dengan adanya kejadian tersebut, lanjut AKBP Bobby, kemudian Satreskrim Polres Lamongan berkolaborasi dengan Polsek Sukorame melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku,m.

BACA JUGA :  DIDUGA EDARKAN PIL KOPLO AGUS DICIDUK PILISI

” Syukur alhamdulilah dalam kurun waktu 6 jam, 2 pelaku berhasil di amankan, kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Lamongan,” katanya.

Adapun kronologi penangkapan,Kasat Reskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi mengungkapkan dimana pada hari selasa tanggal 4 maret 2025 sekira pukul 23.30 WIB, di jalan Sukorame – Kedungadem, Desa Mragel Kecamatan Sukorame Kabupaten Lamongan, ada 3 orang berboncengan menggunakan sepeda motor mio hijau kemudian diduga 2 pelaku menggunakan sepeda motorHonda CBR warna hitam dengan knalpot brong mendahului 3 orang tersebut.

Lalu 3 orang berboncengan tersebut mendekati melalui sebelah kanan motor pelaku dikarenakan dalam kondisi mabuk dan tidak terima didekati kemudian pelaku langsung menembak sebanyak 2 kali mengenai lengan sebelah kiri.

Penembakan diduga menggunakan Air softgun dengan jarak 1,5 meter dari korban. Setelah itu kedua pelaku langsung pulang ke rumah dan korban melaporkan ke polsek Sukorame.

” Dengan adanya kejadian tersebut, tim Jaka Tingkir Satreskrim bersama Polsek Sukorame melakukan serangkaian penyelidikan,” ujarnya.

Kemudian pada hari Rabu (5/3/2025) sekira pukul 02.00 WIB, petugas mengamankan Aan (yang berperan sebagai pembonceng penembak) yang pada saat itu sedang nongkrong di warung kopi Desa Sembung Kecamatan Sukorame Kabupaten Lamongan.

Kemudian sekira pukul 09.00 WIB, petugas berhasil mengamankan A.(yang berperan sebagai penembak) di dalam rumahnya alamat Desa Kesongo, RT 09 RW 04 Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.

BACA JUGA :  Pengedar Sabu Asal Malang Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Dampit

Dan setelah dilakukan introgasi ternyata benar bahwa A merupakan orang yang telah melakukan penembakan dengan menggunakan soft guns, dimana peluru senjata tersebut menggunakan gotri yang mana soft guns beserta peluru gotri dibeli dari YH Tactical Solo dengan harga rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

Selanjutnya petugas mengamankan pelaku dan barang bukti untuk dibawa ke Polres Lamongan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, bebernya.

Sementara itu Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 buah air soft guns beserta peluru gotri,1 buah pistol mainan warna hitam beserta peluru plastik dan 1 buah peluru gotri,
1 buah handphone merek oppo reno 2 z dan 1 unit sepeda motor Honda CBR warna hitam tanpa plat nomor.

” Pasal yang dipersangkakan Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 kuhp. Dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun,” tandas Kasat Reskrim Polres Lamongan.
Penulis: Rudi
Editor : Kaylla