Malang, sekilasmedia.com – Kejaksaan Agung mengungkap skandal korupsi besar dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di anak usaha PT Pertamina sepanjang 2018–2023. Dugaan penyimpangan ini berpotensi merugikan negara hingga Rp193,7 triliun dan menyeret sejumlah petinggi perusahaan, termasuk CEO Pertamina Patra Niaga serta CEO Pertamina International Shipping, sebagai tersangka.
Terbongkarnya kasus ini semakin mengikis kepercayaan publik terhadap perusahaan energi milik negara. Direktur Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PuSDeK), Asep Suriaman, S. Psi, menegaskan bahwa Pertamina harus segera mengambil langkah konkret untuk memulihkan citra dan keyakinan masyarakat terhadap kualitas bahan bakarnya.
“Pertamina harus menggandeng ahli independen untuk menguji kualitas bahan bakar secara transparan. Jika terbukti ada pengoplosan, produk yang tidak sesuai standar harus segera ditarik dari peredaran. Jika tidak, masyarakat akan semakin sulit percaya,” ujar Asep. Minggu (1/3).
Ia juga menyoroti gelombang kekecewaan yang semakin meluas, terutama di media sosial. “Sekarang mulai banyak seruan untuk beralih ke produk asing. Ini adalah bentuk protes dari masyarakat yang merasa tertipu, terutama setelah mencuat dugaan bahwa Pertamax dioplos dengan Pertalite,” tambahnya.
Skandal ini tak hanya soal dugaan pengoplosan bahan bakar. Kejaksaan Agung juga mengungkap adanya praktik impor minyak mentah dengan harga lebih tinggi dibandingkan pasokan dalam negeri, serta manipulasi harga bahan bakar bersubsidi. Terbaru, Vice President Trading Operations Pertamina Patra Niaga, Edward Corne, turut ditetapkan sebagai tersangka, memperpanjang daftar pejabat yang terseret dalam kasus ini.
Menurut PuSDeK, kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik terletak pada transparansi dan reformasi tata kelola di tubuh Pertamina. Tanpa langkah tegas, tak hanya kepercayaan yang terkikis, tetapi juga dominasi Pertamina di pasar bahan bakar dalam negeri bisa semakin terancam.
Penulis : S Basuki
Editor: Kaylla