Malang,Sekilasmedia.com– Polisi akhirnya berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai spesialis pembobol toko di Kota Malang. Pelaku berinisial AP, warga Pasuruan, ditangkap di rumahnya setelah polisi mengidentifikasi jejak aksinya yang telah terjadi dua kali dalam lima bulan terakhir.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M. Sholeh, mengungkapkan bahwa pelaku masuk ke Kota Malang dengan tujuan utama membobol toko. “Pelaku ini spesialis pembobolan toko. Dalam lima bulan terakhir, ia sudah beraksi dua kali, pertama di bulan Oktober dan kedua di bulan berikutnya,” ujarnya. Senin (17/3).
Dalam aksinya, pelaku selalu beroperasi seorang diri. Modus yang digunakan adalah mengamati toko yang dianggap mudah dibobol, terutama saat pemiliknya lengah atau tertidur. Ia masuk dengan cara mencongkel kunci laci untuk mengambil uang serta barang berharga lainnya.
Aksi pertama pelaku terjadi di sebuah toko kelontong di kawasan Jalan L.A. Sucipto. Saat itu, ia berhasil membawa kabur uang tunai Rp1 juta serta beberapa bungkus rokok. Pada aksi kedua, yang terjadi di daerah Blimbing, ia kembali beraksi dengan mengambil uang tunai serta tabung LPG, mengakibatkan kerugian hampir Rp4 juta bagi korban.
Polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di rumahnya di Pasuruan berkat hasil penyelidikan tim opsional Satreskrim Polresta Malang Kota. “Dari hasil penyelidikan, pelaku ini memang berniat mencuri. Ia tidak memiliki pekerjaan dan menjadikan aksi pencurian sebagai mata pencahariannya,” tambah Kompol M. Sholeh.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya aksi serupa yang dilakukan oleh pelaku di wilayah lain.
Dengan penangkapan ini, diharapkan masyarakat, terutama para pemilik toko, dapat lebih waspada terhadap potensi tindak kriminal serupa. Polisi juga mengimbau agar pelaku usaha memperkuat sistem keamanan toko mereka guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Penulis : S Basuki.
Editor : Kayla





