Malang, sekilasmedia.com – Dugaan praktik pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara ilegal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supiturang, Kota Malang, memicu keprihatinan mendalam dari organisasi kemasyarakatan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB JAYA). Organisasi ini mendesak aparat penegak hukum dan legislatif setempat untuk segera turun tangan mengusut tuntas kasus yang dinilai mengancam keselamatan warga dan mencederai tata kelola lingkungan kota.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB JAYA, Malang, Damanhury Jab, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi sejak Minggu, 2 Februari 2025. Hasil temuan di lapangan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa limbah B3—termasuk limbah medis seperti bekas selang kateter dan obat-obatan kedaluwarsa—dibuang secara sembarangan dan bercampur dengan sampah rumah tangga di TPA Supiturang.
“Temuan ini bukan sebatas dugaan. Kami memiliki dokumentasi dan bukti valid di lapangan yang menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap aturan pengelolaan limbah,” tegas Damanhury. Sabtu (12/4).
Ia menambahkan, keberadaan limbah B3 di lokasi yang semestinya hanya menampung limbah domestik tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga menimbulkan ancaman nyata bagi kesehatan para pekerja kebersihan yang beraktivitas di kawasan tersebut.
“Ini persoalan serius. Setiap hari para petugas kebersihan berisiko terpapar zat berbahaya yang seharusnya ditangani dengan prosedur khusus. Ini bukan sekadar kelalaian—ini potensi kejahatan lingkungan,” ujarnya.
Kota Malang, yang dikenal sebagai kota pendidikan dan pusat keilmuan, ironisnya justru menghadapi persoalan lingkungan yang mendasar. Damanhury menyayangkan lemahnya pengawasan dan menilai hal ini sebagai “aib besar” bagi kota yang dihuni oleh banyak akademisi dan pakar lingkungan.
GRIB JAYA juga menyoroti kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang yang dinilai tidak optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pengelolaan limbah. Mereka mendesak agar DLH dievaluasi secara menyeluruh guna memastikan tidak ada unsur pembiaran dalam kasus ini.
“Kami meminta evaluasi total terhadap DLH. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di kota ini,” tegas Damanhury.
Selain itu, GRIB JAYA menyerukan kepada DPRD Kota Malang untuk menjalankan fungsi pengawasannya secara aktif dengan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk DLH dan pengelola TPA Supiturang.
“DPRD harus bersikap. Jangan tutup mata terhadap persoalan lingkungan yang bisa mengancam keselamatan masyarakat luas,” ujarnya.
Pihaknya juga mendorong Polresta Malang Kota untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab. Menurutnya, praktik pembuangan limbah B3 secara ilegal ini tak mungkin terjadi tanpa adanya kelalaian atau pelanggaran sistematis.
Kasus ini, lanjut Damanhury, menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan bahwa isu lingkungan bukan hanya masalah teknis, melainkan hak fundamental masyarakat untuk hidup sehat dan aman. GRIB JAYA menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga ke meja hukum, demi memastikan keadilan dan perlindungan lingkungan tetap terjaga.
Penulis : S Basuki
editor: Kaylla